Pemilu di Jambi

Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Terbongkar di Rapat Pleno KPU Tebo, Dari 534 Jadi 2.967 Suara

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo menemukan praktik kecurangan

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Herupitra
Wira Dani Damanik/Tribunjambi.com
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo menemukan praktik kecurangan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo menemukan praktik kecurangan.

Hal ini diketahui pada rapat hari kedua yang berlangsung di aula KPU Tebo, pada Minggu (3/3/2024).

Adapun praktik kecurangan yang ditemukan dalam rapat pleno tersebut adanya penggelembungan suara caleg DPR RI dari Partai Demokrat.

Itu diketahui saat rapat memasuki sesi pembahasan hasil suara di Kecamatan Tengah Ilir. Dalam rapat, saksi dari Partai Gerindra memberi sanggahan mengenai suara berlebih pada Partai Demokrat.

Sanggahan ini muncul setelah ditemukan adanya hasil perolehan suara pada D hasil yang berbeda pasca pleno kecamatan.

Kemudian data yang sama disampaikan oleh Panwascam Tengah Ilir bahwa adanya penggelembungan suara pada caleg DPR RI dari Partai berlogo mercy itu.

Baca juga: Isu Penggelembungan Suara Parpol Tertentu, Dosen Pemilu UI Sebut KPU Harus Upload Form C Hasil

Baca juga: 8 Caleg yang Diprediksi Jadi DPR RI Dapil Jambi - Fasha, Elpisina, Rocky Chandra hingga Edi Purwanto

Dalam rapat sempat terjadi perdebatan dan usulan sejumlah saksi partai agar dilakukan perhitungan ulang di semua TPS Kecamatan Tengah Ilir. Di sana terdapat sebanyak 78 TPS yang tersebar di 6 desa dengan jumlah DPT 16.437 orang.

Setelah diambil kesepakatan, akhirnya dilakukan perhitungan suara ulang. Hasilnya terdapat penggelembungan suara yang hanya terjadi di Partai Demokrat.

Penggelembungan suara ini terjadi pada Celeg DPR RI dari Partai Demokrat dengan nomor urut 8.

Di mana dalam D hasil suara caleg Demokrat no urut 8 dapil Jambi sebanyak 2.967 suara. Setelah dilakukan perhitungan suara ulang suara yang diperoleh hanya 534 suara. Penggelembungan suara terjadi sebanyak 2.433 suara.

Sementara itu, suara Partai Demokrat dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.

Ketua KPU Tebo Atiul Fuadiyah usai rapat mengatakan penggelembungan suara hanya terjadi pada caleg DPR RI dari partai Demokrat tersebut.

Dia mengatakan bahwa penggelembungan suara itu diketahui pada saat rapat pleno berlangsung, ketika disanggah oleh saksi Partai Gerindra.

Atiul mengatakan usai dilakukan perhitungan suara real dalam rapat pleno itu, suara sudah diperbaiki.

"Alhamdulillah sudah kita bersihkan semuanya, kita kembalikan ke suara awal, 534 suara," ujarnya.

Meski telah diperbaiki dalam rapat pleno tingkat kabupaten, KPU Tebo tetap akan memanggil PPK Kecamatan Tengah Ilir untuk mendalami kasus tersebut.

Pemanggilan PPK tersebut berkaitan dengan kode etik penyelenggaraan pemilu. Atiul mengatakan pihaknya akan menelusuri peran dari PPK dalam penggelembungan suara tersebut.

"Iya ini terjadinya di tingkat kecamatan. Nanti akan kita kaji kita panggil teman-teman PPK Tengah Ilir bagaimana kejadiannya, baru kita bisa menentukan pelanggaran apa yang kita berikan kepada mereka," ungkapnya.

Sementara itu, saksi Partai PAN Tebo Husaini, satu di antara peserta rapat mengungkapkan perhitungan suara ulang dilakukan di semua TPS Tengah Ilir.

"Hampir di semua TPS di Tengah Ilir itu ada temuan tapi hanya caleg DPR RI Demokrat," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Resep Bakwan Sayur, Cukup 5 Langkah Mudah

Baca juga: Resep Donat Empuk, Beri Toping Gula Halus atau Meses

Baca juga: Mulai Hari Ini Operasi Keselamatan Siginjai 2024 di Jambi, 12 Pelanggaran Lalin yang Disasar Razia

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved