Hari ini Ops Keselamatan Siginjai 2024 Dimulai, Berikut 8 Pelanggaran Prioritas
Polda Jambi gelar apel pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan, operasi Keselamatan Siginjai 2024
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
• Kendaraan over dimension dan over loading (odol)
• Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spektek
• Kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
• Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia
Masyarakat di Provinsi Jambi harus bersiap- siap dengan adanya Operasi Keselamatan Siginjai 2024 ini. Sebab, apabila pengendara melanggar 8 sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Siginjai 2024 ini akan diberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang dan ETLE.
"Apabila ada yang melanggar, akan diberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang di tempat dan juga dengan ETLE," ujar Dhafi.
Agar nanti pada saat Operasi Ketupat atau menjelang Hari Raya Idul Fitri angka kecelakaan menurun dan juga pelanggaran lalu lintas menurun. Untuk sepeda motor yang mati pajak, tidak pada bagian dalam Operasi Keselamatan Siginjai 2024 ini.
Apabila kendaraan yang menggunakan Nomor Polisi tidak sesuai spek dan menggunakan Nomor Polisi yang sifatnya rahasia akan ditindak. Ini juga berlaku bagi anggota kepolisian.
"Kan ada beberapa aturan- aturannya itu kita cek lagi dan jangan sampai dia platnya ngarang- ngarang. Misalnya, yang seharusnya plat merah tapi menggunakan plat hitam," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Menyambut Ramadhan: Panduan Mandi Wajib dan Manfaatnya
Baca juga: Raih Ampunan di Bulan Penuh Berkah: Panduan Menjalankan Sholat Taubat
Baca juga: Resep Pindang Patin, Ada 8 Langkah Mudah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.