Senin, 11 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Mata Lokal Memilih

Analisis Politik Mengapa Suara PSI Melonjak 3 Hari Terakhir, Simak Data Ini

Artinya, suara PSI bertambah sebanyak 230.361 suara dalam kurun waktu tiga hari. Mengapa bisa terjadi seperti itu?

Tayang:
Editor: Duanto AS
Tangkapan video youtube kompastv
Presiden Jokowidodo dan Kaesang Pangarep 

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menyinggung soal cacat pemilu saat mengomentari lonjakan suara PSI.

"Jangan sampai ini membuat cacat Pemilu nya, kalau pemilu cacat yang cacat semua," ujar Anies di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, Minggu (3/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, menilai pemerintah harus bertanggung jawab soal anomali suara ini. Terlebih, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, merupakan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo.

"Pemerintah harus ikut bertanggung jawab, walaupun ketuanya adalah anak presiden tapi bukan berarti kemudian segala hal bisa dilakukan terhadap partai yang dipimpin anak presiden," ujarnya.

Kata Komisioner KPU

Komisioner KPU, Idham Kholik, sebelumnya mengatakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan KPU berdasarkan rekapitulasi berjenjang, yang saat ini masih berproses.

"Proses rekapitulasi saat ini pada umumnya sudah berada dalam tingkat kabupaten/kota, walaupun memang masih ada pada tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan)," ujarnya.

Seusai direkapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota, Idham menjelaskan, nantinya rekapitulasi dilakukan di tingkat KPU provinsi. "Setelah itu baru direkapitulasi di tingkat KPU RI dan Undang-undang memberikan waktu kepada KPU untuk menetapkan hasil pemilu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara," jelasnya.

Idham menilai, kenaikan perolehan suara dalam real count KPU adalah hal yang wajar, karena dialami oleh semua partai politik. Hal ini sejalan dengan data yang masuk dan diinput melalui aplikasi Sirekap. (tribunnews.com/milani/ibriza/mario)

Baca juga: PREDIKSI 8 DPR RI Asal Jambi yang Bakal ke Senayan, Real Count KPU Lebih dari 71 Persen

Baca juga: Analisis Politik, Angin Segar Partai Gurem dan Penghapusan Parliamentary Threshold 4 Persen

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved