Pileg 2024

Real Count KPU untuk DPD RI Dapil Jambi Pukul 14.01 WIB, Sum Indra Berebut Kursi dengan Abu Bakar

Real count KPU untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Jambi. Perolehan suara petahana Sum Indra bersaing dengan Abu Bakar Jamalia.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi DPD RI 

Real Count KPU untuk DPD RI Dapil Jambi pukul 14.01 WIB, Sum Indra Berebut Kursi dengan Abu Bakar Jamalia, sementara Ria Mayang Sari terdepak dari kursi DPD RI dapil Jambi

TRIBUNJAMBI.COM - Real count KPU untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Jambi.

Dikutip dari laman pemilu2024.kpu.go.id, update pukul 14.01 WIB, Sabtu (2/3/2024), perolehan suara petahana Sum Indra bersaing dengan Abu Bakar Jamalia.

Pada update hari ini progres penghitungan suara sudah 77,56 persen atau 8.56 dari 11.60 TPS.

Di urutan pertama ada petahana Elviana dengan perolehan suara 224.533 atau 16,29 persen, diikuti pendatang baru yakni Ivanda Awalia Firdausi Sukandar dengan perolehan suara 211.858 atau 15,37 persen.

Di posisi ketiga ada petahana Syukur dengan perolehan suara 180.845 atau 13,12 persen.

Baca juga: Diduga Ada Kecurangan Pemungutan Suara di TPS 05 Jambi Timur, Anggota KPPS Dilaporkan ke Bawaslu

Baca juga: KPU Batanghari Lakukan Pleno Rekapitulasi Surat Suara Tingkat Kabupaten

Di posisi keempat ada Sum Indra dengan perolehan suara 114.427 atau 8,3 persen diikuti Abu Bakar Jamalia dengan perolehan suara 111.690 persen.

Petahana Ria Mayang Sari yang di Pileg sebelumnya memperoleh suara terbanyak hanya mendapatkan 80.434 atau 5,83 persen.

Untuk kursi DPD Dapil Jambi, hanya ada 4 kursi. Artinya ada perebutan kursi terakhir antara Sum Indra dan Abu Bakar Jamalia.

Hasil penghitungan suara ini belum final, sampai saat ini proses penghitungan suara dan pleno masih berlangsung.

Jadwal Pengumuman Pileg 2024

Berikut jadwal tahapan Pileg 2024 yang tersisa:

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

Baca juga: KPU Sarolangun Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cemburu dan Kesal Tanggal Pernikahan Diubah, Guru SD di Mesuji Dihabisi Tunangannya

Baca juga: Diduga Ada Kecurangan Pemungutan Suara di TPS 05 Jambi Timur, Anggota KPPS Dilaporkan ke Bawaslu

Baca juga: Meski Hanya Konten, Gus Samsudin Tetap Jadi Tersangka Kasus Video Tukar Pasangan Asal Saling Suka

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved