Mata Lokal Memilih

Pilkada Serentak 2024 Tetap November, Caleg Terpilih yang Ikut Bertarung Wajib Mundur

Selain melarang jadwal Pilkada serentak diubah, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai

Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
ILUSTRASI Surat Suara 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pilkada serentak dipastikan akan tetap digelar pada November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali.

Perintah MK dituangkan dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).

Putusan tersebut sekaligus menganulir usulan pemerintah yang ingin jadwal Pilkada 2024 dimajukan ke September.

Usulan dimajukannya jadwal tersebut dilakukan lewat revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," imbuhnya.

Selain melarang jadwal Pilkada serentak diubah, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Mahkamah memerintahkan KPU menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Menanggapi putusan MK itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku salut.

Mahfud terkejut sekaligus memuji putusan MK tersebut.

"Saya sangat salut dan terkejut, karena putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus. Untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024," ujar Mahfud di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

"MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa Pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu," ujar Mahfud.

Ia juga mengapresiasi dua mahasiswa yang telah mengajukan gugatan tersebut ke MK.

Menurutnya dua mahasiswa tersebut sangat cerdas dan memiliki pandangan jauh ke depan soal demokrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved