Berita Jambi

Hal yang Wajib Dipenuhi Sebelum Angkutan Batubara di Jambi Melewati Jalan Nasional

Pengamat Kebijakan Publik dan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saiffuddin Jambi, Dedek Kusnadi mengatakan penting bagi pemegang IUP

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Dr Dedek Kusnadi, S.Sos,.M.Si,.MM Pengamat kebijakan Publik dan Dosen Pemerintahan UIN STS Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengamat Kebijakan Publik dan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saiffuddin Jambi, Dedek Kusnadi mengatakan penting bagi pemegang IUP batubara untuk mematuhi aturan yang ditentukan jika ingin melintas di jalan nasional.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci keselamatan dan ketertiban di jalan raya, serta membantu mencegah kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.

Pengusaha yang beroperasi di sektor transportasi harus memahami bahwa aturan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama dan demi keselamatan semua pengguna jalan.

Melanggar aturan hanya akan menimbulkan risiko yang tidak hanya berdampak pada pengusaha itu sendiri, tetapi juga masyarakat umum.

“Dengan mematuhi aturan yang ditentukan, pengusaha juga menunjukkan komitmen mereka terhadap kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial,” katanya.

Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan citra perusahaan dimata publik dan menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan efisien.

“Tentunya kita bersama mendorong pengusaha untuk menjadi contoh yang baik dalam mematuhi aturan lalu lintas, demi kebaikan bersama dan mewujudkan sistem transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan,” sebutnya.

Merujuk ke Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/20210 tentang pedoman pemanfaatan pengggunaan bagian-bagian jalan.

Di Bab IV Dispensasi dibunyikan bahwa permohonan dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan diajukan secara tertulis oleh pemohon dan disampaikan kepada penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya.

Perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud meliputi perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan, peningkatan kemampuan struktur jembatan, dan pengaturan lalu lintas.

Berikutnya Permohonan dispensasi sebagaimana yang dimaksud dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Permohonan dispensasi harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan administrasi mencakup surat permohonan yang berisi data/identitas pemohon sesuai dengan Formulir B.1.; dan surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kekuatan struktur jalan, peningkatan kekuatan struktur jembatan, dan pengaturan lalu lintas untuk keperluan penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus tersebut sesuai dengan Formulir B.2.

“Bahwasanya jalan nasional jika dilintasi oleh angkutan batu bara harus memperoleh izin dari pemerintah pusat dalam hal ini melalui BPJN,”

“Nah untuk izin itu, ada syarat - syarat yang harus dipenuhi. Satu diantaranya yang meminta izin harus menambah kemampuan kualitas jalan nasional. Seperti melakukan perbaikan, perlebaran jalan hingga pemeliharaan secara berkala,” ucapnya.

Pengusaha yang ingin melintas di jalan nasional, harus patuh terhadap regulasi. Langkah penting untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan efisien. Pengusaha perlu memahami bahwa aturan tersebut tidak hanya menguntungkan mereka sendiri, tetapi juga masyarakat umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved