Berita Selebritis

Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa, Minta Kembalikan Utang Renovasi Rumah

Wulan Guritno menggugat mantan pacarnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Instagram Wulan Guritno
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa 

TRIBUNJAMBI.COM - Wulan Guritno menggugat mantan pacarnya, Sabda Ahessa.

Wulan mengajukan gugatan perdata terhadap Sabda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia ingin uang yang dipinjam mantan pcarnya untuk merenovasi rumah segera dikembalikan.

Hal itu tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata yang diajukan Wulan Guritno.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahess.

Diduga uang yang diinginkan Wulan kembali digunakan Sabda utuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: 7 Potret Liburan Ria Ricis ke Jepang Bareng Moana, Teuku Ryan Ngaku Rindu: Ya Allah Kangen

Baca juga: Pendapatan Virgoun Ratusan Juta, Inara Rusli: Harusnya Mampu Bayar Nafkah Anak Rp 75 Juta Per Bulan

Baca juga: Kesalahan Besar Virgoun ke Inara Rusli Terbukti di Pengadilan, Kini Tak Sanggup Penuhi Nafkah Anak

Dalam gugatan yang diajukan Wulan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto.

Diketajui Wulan Guritno meminta sang Sabda Ahessa dana talangansebesar Rp 396,15 juta.

Lalu Wulan Guritno juga meminta sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Tak hanya itu, Wulan juga meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Dilansir dari wikipedia, Berikut Biodata Singkat Wulan Guritno

Nama: Sri Wulandari Lorraine Joko Guritno

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved