Ferdy Sambo Digugat Keluarga Yosua

Asal Uang Rp 7,5 M yang Digugatkan Orangtua Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo Cs, Sidang Perdana Ditunda

Sidang perdana gugatan Rp 7,5 miliar yang diajukan orangtua Brigadir J atau Brigadir Yosua Nofriansyah ke Ferdy Sambo Dkk

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Orangtua Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo Cs. 

Sidang perdana gugatan orangtua Brigadir J ke Ferdy Sambo dkk urung digelar hari ini

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perdana gugatan Rp 7,5 miliar yang diajukan orangtua Brigadir J atau Brigadir Yosua Nofriansyah ke Ferdy Sambo Dkk termasuk Menkeu Sri Mulyani, Kapolri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), urung digelar hari ini, Selasa (27/2/2024).

Penyebabnya, pihak tergugat tidak hadir meski sudah dilayangkan panggilan.

Orangtua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak melayangkan gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dengan jumlah tergugat 6 pihak.

Yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Baca juga: Hakim Vonis Mati Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama: Kejahatan Internasional dan Sistematis

Baca juga: Isi Gugatan Orangtua Brigadir J pada Ferdy Sambo, Putri, Kapolri dan Menkeu, Gugat Rp 7,5 M

Ketidakhadiran tergugat, membuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana.

"Tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut,” kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Kamariddun memastikan surat penggilan kepada tergugat sudah dilayangkan, hanya saja Richard Eliezer sudah pindah alamat.

“Kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan (tergugat) yang lainnya adalah sah dan patut,” ucapnya.

Dengan tidak hadirnya para tergugat, maka majelis hakim menunda sidang selama tiga pekan ke depan.

Sidang kembali digelar pada 19 Maret 2024 mendatang.

“Maka oleh karena itu sidangnya ditunda tanggal 19 maret 2024,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Rincian Gugatan Rp 7,5 Miliar

Dalam gugatan, tergugat diminta pertanggungjawaban sebesar Rp 7.583.202.000 sebagai dana pensiun Brigadir J.

“Dasarnya adalah klien kita (almarhum Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia (hidup), bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun diusia 58 atau pensiun di usia dini 53,” papar Kamaruddin.

Baca juga: Selama Banjir Ribuan Masyarakat Muaro Jambi Terserang Penyakit, Terbanyak ISPA

Baca juga: 9 Pengelolaan Dana Pensiun BUMN Dilaporkan ke Kejagung oleh Menteri BUMN Erick Thohir

“Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orangtua,” ucapnya.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mengklaim uang sebesar Rp 200 juta yang berada di rekening Bank BNI Brigadir J yang diambil Ricky Rizal.

Selain itu, barang oribadi Brigadir J berupa laptop dan ponsel juga hilang.

Selain itu, Brigadir J juga disebut pernah mendapatkan pin emas dari Pimpinan Polri dengan berat 10 gram.

“Bukan 10 gramnya, tapi itu kan pemberian Kapolri karena dia (Yosua) terbaik, diberikan, tapi itu digelapkan atau dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo, tuan Putri dan anak-anaknya, atau anak buahnya tidak tahu (dimana) tidak jelas. maka itu kami minta itu dikembalikan,” kata Kamaruddin.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis dengan pidana seumur hidup. Sementara istrinya, Putri divonis 10 tahun penjara.

Kamudian Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara. Ia telah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo dkk Tak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nelangsa Kakek Penjual Es Krim Menangis Dijambret Uang Rp 5 Juta, Ternyata Hasil Jualannya 3 Bulan

Baca juga: Segini Besar Anggaran Untuk Makan Siang Gratis di Jambi, Dana Desa Bisa Terkuras

Baca juga: Teriak di Bandara, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Terancam Dilaporin ke Polisi Oleh Pihak CSB

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved