Berita Tanjab Timur

Awal 2024, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Ungkap 7 Kasus 12 Tersangka Narkotika Diamankan

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap 7 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tanjab Timur

Penulis: anas al hakim | Editor: Herupitra
Anas Al Hakim/Tribunjambi.com
Sejumlah tersangka narkotika diamankan di Mapolres Tanjab Timur 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap 7 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tanjab Timur.

Petugas juga berhasil mengamankan 12 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kaporles Kabupaten Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu tersebut berhasil diungkap dari Januari hingga Februari 2024 di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

"Selama kurun waktu dua bulan ini, satresnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap 7 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya, Senin (26/02/24).

"Dan dalam penanganan peredaran narkoba, kita akan lebih intens dan aktif melakukan pemberantasan peredaran narkotika secara maksimal," sambungnya.

Baca juga: 2 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Jambi Dibekuk Satnarkoba Polres Tanjab Timur

Baca juga: Lumbung Padi di Tanjab Timur Terancam Gagal Panen, Ivan Minta Pemerintah Koordinasi Dengan Pusat

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 30,62 gram sabu-sabu. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Sabak Barat, Menhul, Geragai dan Sabak Timur.

"Kasus yang berhasil kami ungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar Narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi para tersangka mulai dari pengangguran, wiraswasta, dan lainnya,’’ kata Rachmat Hidayat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dijerat Pasal nya 114 dan atau 112 dan atau 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya, Rachmat Hidayat menambahkan bahwa, peredaran narkoba sampai saat ini masih menjadi musuh yang sangat besar dan berbahaya, terutama bagi kalangan anak-anak muda bahkan di kalangan para pejalar.

Sehingga, ini harus melibatkan dari peran orang tua, tokoh masyarakat, serta para guru, mereka di harapan untuk lebih protect terhadap siswa siswi dan pelajar itu sendiri.

"Agar para pelajar tersebut terhindar dari narkotika, karena dari sejak dini lah harus ada pengawasan yang melekat agar bahaya narkotika ini tidak sampai menjalar ke tingkat terbawah," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Domkrat Buka Suara Usai AHY dan Moeldoko Salaman dan Saling Lemar Senyum Saat Sidang Kabinet

Baca juga: Venna Melinda Akan Jadi Instruktur Senam Jika Gagal ke Senayan: InsyaAllah Bikin Studio

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Jelang Ramadhan 1445 Hijriah, Bacaan Niat dan Cara Mengerjakannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved