Pilpres 2024

Respon Anies dan Ganjar Usai Diajak Ngopi atau Sarapan Pagi Oleh Gibran Pasca Pilpres 2024

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menanggapi ajakan Gibran Rakabuming Raka untuk sarapan pagi atau ngopi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menanggapi ajakan Gibran Rakabuming Raka untuk sarapan pagi atau ngopi. 

"Ya untuk komunikasi memang belum. Tapi saya sangat berharap ya dalam waktu dekat bisa ngobrol-ngobrol santai saja. Sarapan pagi atau ngopi-ngopi ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto melakukan silaturahim dengan Habib Ali bin Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Ali Al Habsy atau cicit Habib Kwitang di Jalan Kembang VI, Kwitang, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2/2024).

Prabowo mengawali kedatangannya disambut oleh Habib Ali Kwitang. Seusai bersalaman, Eks Danjen Kopassus itu langsung berziarah menuju makam mendiang dari perintis taklim di tanah betawi tersebut.

Diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 yang digelar sejumlah lembaga survei.

Satu di antaranya yakni Litbang Kompas.

Data quick count Litbang Kompas menunjukkan perolehan suara pasangan nomor urut 02 itu mengungguli dua paslon lainnya.

Prabowo-Gibran unggul dengan 58,45 persen, sedangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, masing-masing mendapatkan 25,23 persen dan 16,32 persen.

Di satu sisi, proses rekapitulasi suara berjenjang terus dilakukan KPU. Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Sehingga kegiatan ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar atau selama 35 hari.

Hal itu disampaikan anggota KPU Idham Holik pada Jumat (16/2/2024).

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel."

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," kata Idham.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved