Pilpres 2024
Ingin Pantau Quick Count Pilpres 2024? Ini Linknya, Dimulai Pulu 15.00 WIB
Hasil hitung cepat atau Quick Count Pilpres 2024 dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Hasil quick count Pilpres 2024 akan ditayangkan mulai pada pukul 15.00 WIB, sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
TRIBUNJAMBI.COM - Hasil hitung cepat atau Quick Count Pilpres 2024 dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
Hitung cepat menjadi satu hal yang paling dinanti oleh masyarakat.
Meski bukan hasil resmi dari KPU, tapi quick count memiliki peran yang krusial dalam memberikan gambaran hasil pesta demokrasi.
Quick count pada Pilpres 2024 memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat.
Masyarakat pun dapat memantau quick count Pilpres 2024 melalui media massa, termasuk Tribunnews.com.
Tribunnews.com akan menayangkan quick count Pilpres 2024 dari lembaga survei Litbang Kompas, Rabu (14/2/2024).
Perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 akan ditayangkan mulai pada pukul 15.00 WIB.
Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
Baca juga: Surya Paloh Buka Peluang Bicara dengan Megwati, Jika Pilres 2024 Dua Putaran
Baca juga: Mahfud MD: Ada Jalur Hukum Kala Tidak Puas Hasil Pemilu, Jokowi: Lapor ke Bawaslu
Baca juga: Pemilih Hanya Terima 4 Surat Suara, Kertas Capres-Cawapres di Papua Diduga Sudah Dicoblos
Dalam aturan itu disebutkan, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Bagi masyarakat yang hendak memantau hasil quick count Pilpres 2024, berikut link live streaming-nya.
Pantau hasil quick count Pilpres 2024: LINK
Penayangan quick count Pilpres 2024 yang baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB juga sesuai dengan imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."
"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota KPI Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).
Quick count adalah proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.
Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.
Baca juga: Presiden Jokowi Jawab Isu Pilpres 2024 Satu Putaran: Kita Tunggu Bersama-sama
Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.
Langkah pengambilan sampel untuk quick count yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Meski hanya bersifat prediksi, tapi apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Yang perlu diketahui, quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.
Sehingga bisa jadi ada perbedaan antara hasil quick count dengan hasil hitung resmi dari KPU.
Hasil hitung resmi Pilpres 2024 dari KPU baru akan diketahui sebulan kemudian atau sekira 20 Maret 2024.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Foto Komeng di Surat Suara, Berani Tampil Nyeleneh
Baca juga: Mahfud MD: Ada Jalur Hukum Kala Tidak Puas Hasil Pemilu, Jokowi: Lapor ke Bawaslu
Baca juga: Pemilih Hanya Terima 4 Surat Suara, Kertas Capres-Cawapres di Papua Diduga Sudah Dicoblos
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 Halaman 156, Memilih Pemimpin yang Baik
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.