Pemilu 2024

Beda Quick Count, Real Count dan Exit Poll yang Dipakai saat Pemilu

Mengenal istilah quick count, real count dan exit poll yang dipakai saat Pemilu. Ketiganya merupakan metode hitung cepat hasil pemungutan suara Pemilu

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Arti Quick Count, Real Count dan Exit Poll Istilah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 

TRIBUNJAMBI.COM - Mengenal istilah quick count, real count dan exit poll yang dipakai saat Pemilu.

Ketiganya merupakan metode hitung cepat hasil pemungutan suara Pemilu.

Meski sama-sama memberikan hasil perolehan suara peserta Pemilu, baik quick count, real count dan exit poll memiliki perbedaan mendasar.

Terutama pada sumber dan juga metodenya.

Masyarakat pun perlu memahami pengertian dari masing-masing metode hitung cepat tersebut, sehingga bisa dengan bijak dalam mengetahui dan menerima hasil penghitungan suara Pemilu.

Berikut penjelasan mengenai pengertian quick count, real count dan exit poll serta perbedaannya.

Baca juga: Update Quick Count Pilpres 2024 Pukul 16.05 WIB, Prabowo-Gibran Unggul

Baca juga: Tidak Memiliki KTP, Masyarakat Batang Asai Kecewa Tidak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Pengertian quick count

Quick count adalah adalah metode hitung cepat Pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.

Namun, penghitungan quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan.

Dilansir dari laman Kompas.com (14/2/2024), hasil quick count Pemilu 2024 biasanya sudah bisa diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara.

Terkait update quick count umumnya dilakukan oleh lembaga survei atau oleh tim internal dari masing-masing kandidat dalam pemilu.

Penting menjadi catatan bahwa, hasil hitung cepat Pemilu bukan hasil resmi yang dikeluarkan KPU.

Pengertian real count

Berbeda dengan pengumuman quick count, hasil real count dikeluarkan secara resmi oleh KPU.

Real count adalah penghitungan suara dari semua TPS dengan menggunakan data formulir C.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved