Berita Selebritis

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Virgoun, Inara Rusli Berhak Dapat Royalti Lagu dari Mantan Suami

Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya menolak banding yang diajukan oleh penyanyi Virgoun atas putusan perceraiannya dengan Inara Rusli.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Virgoun dan Inara Rusli 

Pengadilan Tinggi Jakarta tolak banding Virgoun, Inara Rusli kini senang bukan kepalang karena dapat hak royalti lagu dari mantan suaminya

TRIBUNJAMBI.COM- Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya menolak banding yang diajukan oleh penyanyi Virgoun atas putusan perceraiannya dengan Inara Rusli.

Hal itu diperlihatkan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara melalui melalui dokumen dari hasil putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Dengan begitu, Virgoun tetap harus memberikan nafkah iddah selama masanya berlangsung sebesar Rp 75 juta dan mut'ah Rp 60 juta kepada Inara Rusli.

Sementara Inara Rusli juga mendapatkan hak asuh anak dari ketiga anaknya.

Namun Virgoun masih tetap diberikan hak untuk bertemu dengan ketiga anaknya.

Virgoun juga masih berhak untuk bermain dan mengajak anak-anaknya jalan-jalan meski tanpa Inara Rusli.

"Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk memberi akses, peluang, dan kesempatan kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu, berkomunikasi, bermain atau mengajak jalan-jalan ketiga anak," bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun Virgoun harus tetap memberikan biaya hadhanah atau pengasuhan dan pendidikan ketiga anaknya Rp 15 juta per bulan.

Baca juga: 8 Potret Inara Rusli Ikut Rayakan Imlek Bareng Kelurga, Ternyata Memang Keturunan Tionghoa

Baca juga: Inara Rusli Beli Rumah Baru saat Masih Rebutan Harta Gono Gini dengan Virgoun: Rezeki dari Allah

Baca juga: Virgoun Ogah Berdamai dengan Inara Rusli, Ngotot Penjarakan Mantan Istrinya: Hukum Tetap Lanjut

Nafkah untuk ketiga anak masing-masing Rp 10 juta per bulan.

“Terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewiijsde) hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun," tertulis pada amar putusan.

Pengadilan Tinggi Jakarta juga menetapkan harta bersama berupa rumah yang berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, mobil, dan 50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Tergugat Konvensi sebagai pencipta lagu Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher.

Sehingga Inara Rusli berhak untuk mendapatkan hak royalti lagu sesuai dengan gugatan cerainya beberapa waktu lalu.

"Menetapkan 1⁄2 (satu perdua) bagian dari harta yang tersebut pada angka 7.1, 7.2 dan 7.3 (harta yang disebutkan di atas) amar putusan di atas menjadi milik Penggugat," jelas hakim pada amar putusan tersebut.

Inara Rusli juga harus membagi setengah dari harta berupa rumah dan mobil kepada Virgoun.

Begitu juga Virgoun pada poin 10 amar putusan dituliskan harus membagi dan menyerahkan 1/2 (satu perdua) royalti pendapatan bersih kepada Inara Rusli.

“Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan 1⁄2 (satu perdua) bagian dari objek yang tersebut pada amar angka 7.3 (50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Tergugat Konvensi sebagai pencipta lagu; Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher) di atas kepada Penggugat Konvensi yang menjadi haknya," tertulis pada amar putusan.

Inara Rusli akhirnya bertemu lagi dengan Virgoun setelah keduanya resmi bercerai
Inara Rusli akhirnya bertemu lagi dengan Virgoun setelah keduanya resmi bercerai (ist)

Baca juga: Eva Manurung Sebut Virgoun Kesal karena Inara Rusli Terlalu Banyak Menuntut

Menurut Majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta bahwa putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Barat sudah inkrah.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabi'ulakhir 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan," bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Senin (13/2/2024) dilansir dari detik.com

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyatakan bahwa tidak ada yang salah dari putusan cerai Virgoun dan Inara Rusli yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

“Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar.

“Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," jelas Majelis Hakim dalam amar putusan tersebut. (*)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved