Selasa, 26 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pemilu 2024

Berapa Honor KPPS Pemilu 2024 dan Kapan Dibayarkan?

KPU merilis rincian alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu 2024.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Ilustrasi pemungutan suara 

Berapa honor petugas KPPS dan kapan honornya diterima?

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa honor KPPS dan kapan dibayarkan?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis rincian alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu 2024.

Dalam rincian alokasi anggaran tersebut terungkap honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Kamu perlu tahu, inilah alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," tulis KPU melalui akun Instagram @kpu_ri, Senin (12/2/2024).

Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024 dan gaji yang didapat selama bekerja 1 bulan.

Baca juga: Menteri Basuki Akhirnya Buka Suara Soal Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Masih Solid

Baca juga: TPS Unik Pemilu 2024: Bak Istana dan Menyerupai Hajatan Pernikahan

Gaji KPPS Pemilu 2024

Ketua KPPS berjumlah 1 orang akan mendapat gaji Rp1.200.000, sementara anggota KPPS berjumlah 6 orang akan mendapat gaji Rp1.100.000 per orang

Satuan Perlindungan Masyarakat atau Linmas berjumlah 2 orang akan mendapatkan gaji Rp700.000 per orang.

Gaji KPPS dan Linmas akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Honor Operasional KPPS 2024

Selain gaji, KPPS juga akan mendapat dana operasional KPPS Rp1.000.000 per TPS.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain:

  • Bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp50.000
  • Kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen).
  • Dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS
  • Bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.

"Anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, telah tersedia pada masing-masing DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan Standar Biaya Masukan TΑ 2024," tulis KPU.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Posko Pemilu di Tebo Jambi Malah Terbakar

Baca juga: H-1 Pencoblosan, Ratusan Masyarakat Batang Asai Ramai-ramai Urus Administrasi Kependudukan

Anggaran Pembuatan TPS

KPU memberikan anggaran pembuatan TPS sebesar Rp2.000.000 per TPS yang digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved