Berita Jambi

Gratis Mutasi Nopol Luar ke Pelat Jambi, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Hingga Maret 2024

Respon positif dari masyarakat Provinsi Jambi, dalam mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dinilai baik.

Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
Kolase
Pemutihan pajak kendaraan Jambi 2024 berlaku 6 Januari hingga 31 Maret 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Respon positif dari masyarakat Provinsi Jambi, dalam mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dinilai baik.

Sebab, partisipasi wajib pajak mencapai 39.332 orang untuk periode November hingga Desember 2023 lalu.

Dari partisipasi tersebut, untuk realisasi pendapatan dengan periode yang sama mencapai Rp35 miliar lebih.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Lukman Hakim, Rabu (7/2/2024).

“Jumlah partipasi wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan periode 1 November sampai 23 Desember 2023 berjumlah 39.332 orang,” bebernya.

Menurut Lukman, program pemutihan PKB masih terus dilanjutkan untuk periode Januari hingga Maret 2024 mendatang.

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 ini meliputi mutasi kendaraan pelat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis.

Dikatakan Lukman, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif.

Lukman meminta masyarakat unutk memutasikan kendaraan pelat luar Jambi ke plat BH.

“Target pemerintah tahun ini Rp51 miliar, naik dari tahun sebelumnya. Mudah-mudahan terealisasi,”.

“Kita juga ada souvenir menarik untuk masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” jelasnya.

Baca juga: Pemutihan Pajak 2024 di Jambi - Gratis Mutasi ke Jambi, Bebas Pokok dan Denda Kendaraan Lelang

Baca juga: Pemprov  Jambi Targetkan Pendapatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini Rp 51 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved