Berita Viral

Mobil Bos Kantornya Sendiri Dicuri, Udin Sakit Hati Dipecat hingga Kabur ke Sumedang

Tak terima dipecat dari pekerjaannya, pria asal Semarang, Jawa Tengah nekat curi mobil bosnya sendiri.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Shutterstock
Mobil Bos Kantornya Sendiri Dicuri, Udin Sakit Hati Dipecat hingga Kabur ke Sumedang 

TRIBUNJAMBI.COM - Tak terima dipecat dari pekerjaannya, pria asal Semarang, Jawa Tengah nekat curi mobil bosnya sendiri.

Diketahui pria yang mencuri mobil tersebut bernama Muhammad Zaenudin alias Udin (34).

Bosnya merupakan seorang dokter di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah.

Udin nekat mencuri mobil bosanya merk Toyota Avanza Pleat H 8963 NY.

Udin mencuri karena merasa sakit hati usai dipecat dan dituding tidak jujur selama bekerja.

"Iya, sakit hati dipecat dan diaduin kerjanya tidak baik dan tidak jujur," kata tersangka Udin di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Perlakuan Anak Andika Kangen Band pada Ibu Sambung barunya Bikin Syok: Dia Cerita ke Teman-temannya

Baca juga: KKB Papua Dikabarkan Bakal Bebaskan Pilot Susi Air Besok, Tepat 1 Tahun Penyanderaan

Baca juga: Bella Bonita Sedih Anak Lahir Prematur, Istri Denny Caknan Beri ASI dengan Cara ini: Maafin Mama

Warga Karanganyar Kabupaten Demak ini mencuri dengan cukup rapi yakni melakukan duplikat kunci mobil target curian.

Kemudian waktu pencurian dilakukan saat kondisi rumah korban sepi di Jalan Lempongsari Timur III, Lempongsari, Gajahmungkur Kota Semarang, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Usai mencuri, Udin melarikan diri ke daerah Sumedang Jawa Barat.

"Lari ke Sumedang karena mau cari kerja di sana," katanya.

Korban yang merasa dirugikan karena kehilangan Toyota Avanza tahun 2009 senilai sekira Rp100 juta lantas melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polisi.

Empat hari berselang, polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos di daerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

"Iya tersangka lari ke sumedang, kami nangkap di sana," papar Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (3) tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandas Aris.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved