Pilpres 2024

Jarnas Gamki Gama akan Laporkan Ketua Bawaslu ke DKPP: Tak Serius Usut Salam 2 Jari di Mobil Jokowi

Jarnas Gamki Gama bakal laporkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal salam dua jari di mobil jokowi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Bawaslu RI
Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) bakal laporkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) bakal laporkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut terkait salam dua jari yang dilakukan di mobil kepresidenan Presiden Jokowi.

Seperti diketahui bahwa video aksi tersebut sempat viral di media sosial.

Rahmat Bagja bakal dilaporkan langsung oleh Ketua Umum Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rapen mengungkapkan alasannya melaporkan Rahmat Bagja ke DKPP.

Dia menilai bahwa Bawaslu tidak serius untuk mengusut sosok yang mengacungkan salam dua jari di mobil kepresidenan Jokowi.

Selain itu, dia juga menilai Bagja terlalu prematur sehingga dengan cepat menyimpulkan bahwa sosok yang mengacungkan salam dua jari tersebut adalah istri Jokowi sekaligus Ibu Negara, Iriana.

“Ketua Bawaslu tidak boleh menyimpulkan sendiri terhadap siapa yang mengacungkan Salam Dua Jari."

Baca juga: Rahmat Bagja Ungkap Pernah Dilarang Masuk Percetakan Surat Suara: Tak Boleh Pakai Atribut Bawaslu

Baca juga: Tamara Tyasmara Percayakan Misteri Kematian Anaknya ke Polisi: Saya Tidak Diam

Baca juga: Butet Ngaku Tak Menyesal Kritik Jokowi, Tegaskan Tak akan Cabut Pernyataan

"Ketua Bawaslu tidak boleh berasumsi bahwa yang mengacungkan salam dua jari adalah ibu Iriana,” katanya, Selasa (6/2/2024).

Rapen mengatakan seharusnya Bagja melakukan pemeriksaan hingga menginvestigasi terkait sosok yang mengacungkan salam dua jari tersebut.

Sebagai informasi, peristiwa ini pun sempat dilaporkan Jarnas Gamki Gama ke Bawaslu pada 26 Januari 2024 lalu.

“Seharusnya Ketua Bawaslu terlebih dahulu memeriksa dan mengkaji serta menginvestigasi dugaan pidana pemilu yang diadukan oleh Jarnas Gamki Gama terhadap Presiden Joko Widodo Nomor: 049/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 lalu sesuai Pasal 94 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Rapen.

Rapen mengatakan Bagja terlalu cepat memberikan jawaban hingga memutuskan menghentikan perkara lewat surat tertanggal 2 Februari 2024.

“Maka Jarnas Gamki Gama memohon agar DKPP RI memeriksa dan mengadili Ketua Bawaslu RI sebagaimana surat pengaduan,” tuturnya.

Bagja: Bu Iriana Pejabat Negara Bukan?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved