Berita Jambi
Penyidik Polda Jambi Kumpulkan Bukti dan Keterangan Soal Kecurangan PPPK Kerinci
Polda Jambi memeriksa sejumlah saksi pelapor dugaan kecurangan rekrutmen PPPK yang dilakukan tiga penjabat kabupaten Kerinci.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa sejumlah saksi pelapor dugaan kecurangan rekrutmen PPPK yang dilakukan tiga penjabat kabupaten Kerinci.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jambi dengan 6 saksi pelapor yang datang langsung dari kabupaten Kerinci.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan dari laporan Edios yang melaporkan atas kasus penerimaan PPPK di Kabupaten Kerinci tahun 2023.
"Sesuai jadwal, hari ini Edios sebagai pelapor kita periksa dan juga beberapa orang saksi," kata Andri, Senin (5/2/2024).
Hasilnya, akan digelar terlebih dahulu. Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan bukti- bukti lain.
"Harapannya pengaduan yang dilaporkan dugaan pemalsuan ini sudah membawa bukti- bukti yang dimiliki," sebutnya.
Dalam kasus ini, proses tahapannya pasti berjalan apabila semuanya sudah lengkap.
"Nanti ada prosesnya, dari proses penyelidikan, peningkatan statusnya ke penyidikan. Jadi ada prosesnya, mudah-mudahan proses ini ada progresnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Honorer Indonesia Edios mengatakan, selain memberikan keterangan, pelapor juga memberikan sejumlah bukti-bukti kepada penyidik Polda Jambi.
"Cukup banyak bukti yang kami serahkan, termasuk bukti yang sangat fatal dan sudah kami serahkan pada pihak Polda mudah-mudahan pihak Polda atas keterangan yang kami berikan dapat melakukan penyelidikan lebih dalam," kata Edios, Senin (5/2/2024).
Edios menyebut, dirinya membawa saksi lain untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Saksi berjumlah 6 orang dan saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung.
"Saya diperiksa tadi jam 10 sampai jam 12 siang ini, lebih kurang 2 jam saya diperiksa. Kemudian teman-teman masih diperiksa di dalam," ujarnya.
Dia menjelaskan, keterangan yang diberikan kepada penyidik itu berupa kecurangan anak bupati Kerinci Adirozal, ajudan Adirozal dan guru yang pernah dipenjara selama 8 bulan.
"Guru bimbingan konseling yang diluluskan yang merupakan mantan narapidana selama 8 bulan, dan guru tersebut tidak lagi bekerja sebagai guru di tahun 2022 dan 2023. Seperti anak pak Adirozal dan ajudannya, itu juga saya berikan bukti-bukti dan alasannya yang kami kumpulkan dari teman honorer lain," jelasnya.
Baca juga: Hotman Paris Tantang NCW Tunjukan Bukti Raffi Ahmad Terlibat Pencucian Uang
Baca juga: Spesial 20 Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Spesial Senin 5 Februari 2024
Baca juga: Kompolnas Dukung Seruan Megawati Soal Netralitas TNI-Polri, KSAD Maruli Minta Laporkan Resmi
Maling di Jambi Curi Motor ketika Korban Salat Magrib lalu Mengembalikannya saat Subuh |
![]() |
---|
9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta |
![]() |
---|
Daftar 15 Yayasan yang Terafiliasi NII Ditemukan juga di Jambi, Sebar Kotak Amal di Toko dan Market |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Buron, DPO Penipuan Rp750 Juta Sanggam Parapat Ditangkap Kejati Jambi di Jakarta |
![]() |
---|
Ganda Wijaya Targetkan PI 10 Persen Cair 2026, Al Haris Minta PT JII Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.