Pengadilan Agama Imbau Warga Tanjab Barat Berpikir Sebelum Mengajukan Cerai

Pengadilan Agama Kuala Tungkal menghimbau kepada warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memikirkan secara matang sebelum mengajukan gugat cerai.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Sopianto
Warga Tanjab Barat sedang mengurus perceraian di PA Kualatungkal. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Pengadilan Agama Kuala Tungkal menghimbau kepada warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memikirkan secara matang sebelum mengajukan gugat cerai.

"Sebab akan ada yang menjadi korban anak jika sudah mempunyai anak," ujar Humas PA Kuala Tungkal Fitra Nurhalim, Jumat (2/2/2024).

Fitrah Nurhalim mengatakan, angka perceraian di Tanjabbar mengalami peningkatan dari tahun 2023 hingga memasuki awal tahun 2024.

Ia mengatakan faktor yang mendominasi perceraian yakni judi online, kemudian faktor kekerasan dan ekonomi.

"Perjuadian online paling tinggi per hari ini," katanya.

Fitrah menegaskan angka perceraian mengalami peningkatan, perceraian yang terjadi mengalami peningkatan dari mulai perkara cerai gugat maupun cerai talak.

Hingga saat ini kata dia yang mendominasi perkara yakni perkara cerai gugat.

Humas PA Kuala Tungkal ini menyebutkan dari keseluruhan perkara yang di tangani oleh PA Kualatungkal sebanyak 690 perkara. 

Sedangjan per 30 Januati 2024 tercatat 50 hingga 60 perkara yang sudah terdaftar dari masing-masing perjara.

"Didominasi baik cerai gugat maupun cerai talak," imbuhnya.

Baca juga: Judi Online Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Tanjabbar

Baca juga: Pemkab Tanjab Barat Siap Tampung Padi 20 Ton Per Bulan dari Petani untuk ASN

Baca juga: Kepala OPD di Tanjabbar Dilarang Keluar Daerah Selama Pemeriksaan BPK

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved