Jalur Khusus Batubara

Penutupan Operasional Batu Bara di Jambi Berimbas pada Pasokan Listrik di Sumatera

Kementrian ESDM mengkhawatirkan penyetopan angkutan batu bara di jalan umum di Provinsi Jambi dapat mempengaruhi pasokan cadangan untuk PLTU PLN di wi

Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Srituti
Ilustrasi kemacetan angkutan batu bara di Jambi 

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:

a.pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau

b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.

(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 3 Halaman 42, Percakapan Tentang BBM

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 - Formasi CPNS Untuk Penempatan IKN, Perhatikan Kementeriannya saat Daftar

Wajib Izin BPJN

Untuk menggunakan jalan nasional, usaha pertambangan wajib mengurus izin dari Kementerian PUPR dalam hal ini Balai pelaksanaan Jalan nasional (BPJN) Jambi.

Ini seperti disebutkan Kepada Dinas ESDM Provinsi Jmabi Tandry Adi Negara.

Dia menyebut, pemegang IUP dan IUPK jika menggunakan jalan umum maka mereka harus mengurus izinnya ke Kementrian PUPR dalam hal ini yaitu BPJN Jambi.

“Mereka akan mengurus persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melewati jalan nasional.”

“Pada saat mereka melewati jalan nasional berarti ada kompensasi yang diberikan baik berupa persyaratan teknis maupun persyaratan administrasi,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Tandry bilang ada kompensasi yang diberikan kepada negara untuk bisa melewati jalan umum.

“Kompensasi itu dan agar bisa memperbaiki jalan tersebut jika rusak.”

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved