Dokter Gadungan PSS Ditangkap

Kisah Ernando Ari Jadi Korban Dokter Gadungan PSS saat di Timnas Indonesia U19, Hampir Pensiun Dini

Di balik kegemilangan penampilan Ernando Ari, ternyata kiper 21 tahun in ini pernah menjadi 'korban' Elwizan Aminudin

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
ist
Kolase dokter gadungan PSS Sleman, Elwizan Aminudin dan kiper timnas Indonesia, Ernando Ari 

"Ya Allah, dulu hampir enggak jadi operasi gara-gara bapak ini (Elwizan), dan untung enggak pensiun dini. Semoga enggak terulang lagi," tulis Ernando Ari pada 3 Desember 2021 lalu di Instastory, dilansir dari Tribunjakarta.com.

 

Baca juga: Prediksi Skor Al Nassr vs Inter Miami, Duel Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi 2 Februari 2024

Baca juga: 6 Fakta Elwizan, Dokter Gadungan yang Pernah Tangani PSS Sleman hingga Timnas Indonesia

 

Lalu, bagaimana kiprah Elwizan?

Elwizan Aminuddin mulai berkarier sebagai dokter gadungan di beberapa klub Liga Indonesia sejak 2013 lalu.

Namun, aksinya terbongkar pada 2021 lalu, di mana pihak PSS Slemen melaporkannya ke Polresta Sleman pada Desember 2021.

Dia menerima bayaran berupa gaji dan bonus sebagai dokter tim dari Rp15-25 juta per bulan, sejak Februari 2020 hingga Oktober 2021.

Namun pada November tahun itu, tersiar kabar bahwa Elwizan Aminudin bukanlah seorang dokter.

Manajemen PSS Slemen kemudian mengecek kabar tersebut ke Universitas Syiah Kuala terkait status alumni - EA menggunakan ijazah palsu dan mengaku lulus dari universitas tersebut.

Ternyata, Elwizan bukan alumnus Fakultas Kedokteran universitas di Aceh itu.

Pada 1 Desember 2021 lalu, EA sempat pamit ke manajemen PSS untuk pulang kampung ke Palembang karena orang tuanya sakit.

Namun, dia tidak kembali, sampai akhirnya PSS melaporkan kasus ini pada 3 Desember 2021 ke Polresta Sleman.

Atas kasus ini, pihak PSS mengalami kerugian Rp254 juta yang merupakan akumulasi gaji dan bonus untuk EA.

Dia ditangkap pada 24 Januari 2024 lalu di rumahnya, di daerah Cibodas.

"Atas kejadian tersebut PT PSS mengalami kerugian sebesar Rp254.100.000, atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka," demikian kata Kapolres Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi.

Atas perbuatannya, Elwizan Aminudin disangka telah melanggar pasal 263 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Baca artikel bola lainnya di tribunjambi.com, kini bisa melalui Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved