Dokter Gadungan PSS Ditangkap
Kisah Ernando Ari Jadi Korban Dokter Gadungan PSS saat di Timnas Indonesia U19, Hampir Pensiun Dini
Di balik kegemilangan penampilan Ernando Ari, ternyata kiper 21 tahun in ini pernah menjadi 'korban' Elwizan Aminudin
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
"Ya Allah, dulu hampir enggak jadi operasi gara-gara bapak ini (Elwizan), dan untung enggak pensiun dini. Semoga enggak terulang lagi," tulis Ernando Ari pada 3 Desember 2021 lalu di Instastory, dilansir dari Tribunjakarta.com.
Baca juga: Prediksi Skor Al Nassr vs Inter Miami, Duel Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi 2 Februari 2024
Baca juga: 6 Fakta Elwizan, Dokter Gadungan yang Pernah Tangani PSS Sleman hingga Timnas Indonesia
Lalu, bagaimana kiprah Elwizan?
Elwizan Aminuddin mulai berkarier sebagai dokter gadungan di beberapa klub Liga Indonesia sejak 2013 lalu.
Namun, aksinya terbongkar pada 2021 lalu, di mana pihak PSS Slemen melaporkannya ke Polresta Sleman pada Desember 2021.
Dia menerima bayaran berupa gaji dan bonus sebagai dokter tim dari Rp15-25 juta per bulan, sejak Februari 2020 hingga Oktober 2021.
Namun pada November tahun itu, tersiar kabar bahwa Elwizan Aminudin bukanlah seorang dokter.
Manajemen PSS Slemen kemudian mengecek kabar tersebut ke Universitas Syiah Kuala terkait status alumni - EA menggunakan ijazah palsu dan mengaku lulus dari universitas tersebut.
Ternyata, Elwizan bukan alumnus Fakultas Kedokteran universitas di Aceh itu.
Pada 1 Desember 2021 lalu, EA sempat pamit ke manajemen PSS untuk pulang kampung ke Palembang karena orang tuanya sakit.
Namun, dia tidak kembali, sampai akhirnya PSS melaporkan kasus ini pada 3 Desember 2021 ke Polresta Sleman.
Atas kasus ini, pihak PSS mengalami kerugian Rp254 juta yang merupakan akumulasi gaji dan bonus untuk EA.
Dia ditangkap pada 24 Januari 2024 lalu di rumahnya, di daerah Cibodas.
"Atas kejadian tersebut PT PSS mengalami kerugian sebesar Rp254.100.000, atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka," demikian kata Kapolres Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Atas perbuatannya, Elwizan Aminudin disangka telah melanggar pasal 263 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca artikel bola lainnya di tribunjambi.com, kini bisa melalui Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.