Batal Dinikahi Kekasihnya, Wanita di Semarang Nekat Bikin 600 Orderan Fiktif Termasuk Mobil Sedot WC

Sakit hati tak dinikahi kekasih, Niken Mayang Sari warta Gayamsari, Kota Semarang nekat meneror sang mantan dengan orderan fiktif.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Niken, warga Semarang nekat bikin 600 orderan fiktif karena sakit hati batal dinikahi mantan kekasih 

TRIBUNJAMBI.COM - Sakit hati tak dinikahi kekasih, Niken Mayang Sari warta Gayamsari, Kota Semarang nekat meneror sang mantan dengan orderan fiktif.

Ratusan barang dikirim ke rumah hingga ke tempat kerja, mulai barang hingga jasa sedot WC.

Dikutip dari Tribun Jateng, Niken mengungkapkan rasa sakit hatinya karena sang kekasih merenggut kesuciannya dan batal menikahinya.

“Saya sakit hati karena Syahrul telah mengambil kesucian saya," kata Niken saat press realese di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024).

Niken dan Syahrul sudah 3 tahun menjalin hubungan, bahkan keduanya sudah bertunangan dan rencananya menikah pada Oktober 2023 lalu.

“Syahrul memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosmed saya diblokir jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah sama seperti perasaan saya,” ujarnya.

Baca juga: Puan Sebut PDIP Tak Gentar Meski Jokowi Intens Sambangi Jateng: Tetap Kandang Banteng

Baca juga: Rekomendasi Destinasi Wisata Jambi di Bulan Februari, Ada Candi hingga Gunung

Baca juga: Gaji PNS TNI Polri Sesuai PP No 5 Tahun 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen

Ide membuat orderan fiktif, diakui Niken datang dari dirinya sendiri.

Sementara, Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno menyebutkan kasus ini berawal dari laporan warga yang menerima orderan fiktif.

Jenis barang yang diperan bermacam-macam, mulai material, mebel, jasa angkutan, kendaraan bermotor, jasa sedot WC hingga rental mobil.

Pemesan menggunakan data diri pelapor yakni Syahrul.

Orderan fiktif ini sejak bulan September 2023 hingga Januari 2024, dengan kisaran barang yang dipesan 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah pelapor dan tempat kerja pelapor.

“Tersangka merasa sakit hati kepada pelapor karena batal menikah kemudian untuk membalas sakit hatinya tersebut tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif,” katanya.

Akibat perbuatan nekatnya kepada mantan pacar, kini Niket terancam dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

 


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul SOSOK Niken, Bikin Hidup Mantan Kekasih Galau dengan 600 Orderan Fiktif, Ada Mobil Sedot WC, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Puan Sebut PDIP Tak Gentar Meski Jokowi Intens Sambangi Jateng: Tetap Kandang Banteng

Baca juga: Rekomendasi Destinasi Wisata Jambi di Bulan Februari, Ada Candi hingga Gunung

Baca juga: Tabung Gas Meledak dan Satu Unit Mobil Hangus Terbakar, Dua Kejadian di Kelurahan Selamat Kota Jambi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved