Berita Merangin

Polres Merangin Tangkap 5 Pelaku Spesialis Pencuri Baterai Tower

Polres Merangin ciduk lima orang pelaku spesialis pencurian baterai tower milik PT Telkomsel, di RT 07 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan Kabup

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Polres Merangin tangkap 5 pelaku pencurian baterai tower 

5 pelaku pencurian baterai tower ditangkap Polres Merangin

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin ciduk lima orang pelaku spesialis pencurian baterai tower milik PT Telkomsel, di RT 07 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin.

Kelima pelaku ditangkap pada hari Jumat (26/1/2024) sekira pukul 23.30 WIB. Bermula adanya laporan dari PT Telkomsel ke Polres Merangin atas kehilangan baterai CDC milik towernya di uri oleh orang tak dikenal.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully mengatakan, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan tersangka pencurian baterai CDC milik PT Telkomsel.

"Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan baterai towernya, oleh karena itu saya perintahkan anggota untuk menggali informasi sekecil apapun guna mengungkap perkara pencurian ini, dan alhamdulillah dari 2 laporan polisi yang kami terima semuanya sudah berhasil diungkap," ujar Kapolres melalui Kasubsi Penmas, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Warga Jambi Berharap Bus Trans Siginjai Segera Beroperasi Lagi

Baca juga: Harga Sawit dan Pinang di Jambi Hari Ini, Petani Pinang dan Sawit Semakin Bersinar

Atas kejadian tersebut pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekira Rp72.000.000 untuk satu bank yang berisi 24 baterai CDC.

Ia juga mengatakan, bahwa untuk saat ini kelima tersangka yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.

Diketahui lima tersangka yakni inisial H (27), AS (28), HP (33), IRH (40), dan SA (30), kelima tersangka ditangkap ditempat berbeda dan memiliki peran masing-masing.

Dari kelima tersangka yang diamankan, saat ini sedang mendalami peran dari masing-masing, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan dipasaran. Karena penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Terhadap lima tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," tutup Aiptu Rully. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Muaro Jambi Segera Dioperasikan, Layani Pengurusan KTP, Bayar PDAM, Paspor

Baca juga: Tata Cara Shalat Tarawih 20 dan 8 Rakaat Ditambah 3 Witir, Lengkap dengan Niat dan Doanya

Baca juga: Warga Jambi Berharap Bus Trans Siginjai Segera Beroperasi Lagi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved