Berita Merangin
Polres Merangin Tangkap 5 Pelaku Spesialis Pencuri Baterai Tower
Polres Merangin ciduk lima orang pelaku spesialis pencurian baterai tower milik PT Telkomsel, di RT 07 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan Kabup
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
5 pelaku pencurian baterai tower ditangkap Polres Merangin
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin ciduk lima orang pelaku spesialis pencurian baterai tower milik PT Telkomsel, di RT 07 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin.
Kelima pelaku ditangkap pada hari Jumat (26/1/2024) sekira pukul 23.30 WIB. Bermula adanya laporan dari PT Telkomsel ke Polres Merangin atas kehilangan baterai CDC milik towernya di uri oleh orang tak dikenal.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully mengatakan, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan tersangka pencurian baterai CDC milik PT Telkomsel.
"Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan baterai towernya, oleh karena itu saya perintahkan anggota untuk menggali informasi sekecil apapun guna mengungkap perkara pencurian ini, dan alhamdulillah dari 2 laporan polisi yang kami terima semuanya sudah berhasil diungkap," ujar Kapolres melalui Kasubsi Penmas, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Warga Jambi Berharap Bus Trans Siginjai Segera Beroperasi Lagi
Baca juga: Harga Sawit dan Pinang di Jambi Hari Ini, Petani Pinang dan Sawit Semakin Bersinar
Atas kejadian tersebut pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekira Rp72.000.000 untuk satu bank yang berisi 24 baterai CDC.
Ia juga mengatakan, bahwa untuk saat ini kelima tersangka yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.
Diketahui lima tersangka yakni inisial H (27), AS (28), HP (33), IRH (40), dan SA (30), kelima tersangka ditangkap ditempat berbeda dan memiliki peran masing-masing.
Dari kelima tersangka yang diamankan, saat ini sedang mendalami peran dari masing-masing, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan dipasaran. Karena penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Terhadap lima tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," tutup Aiptu Rully. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Muaro Jambi Segera Dioperasikan, Layani Pengurusan KTP, Bayar PDAM, Paspor
Baca juga: Tata Cara Shalat Tarawih 20 dan 8 Rakaat Ditambah 3 Witir, Lengkap dengan Niat dan Doanya
Baca juga: Warga Jambi Berharap Bus Trans Siginjai Segera Beroperasi Lagi
Mal Pelayanan Publik Muaro Jambi Segera Dioperasikan, Layani Pengurusan KTP, Bayar PDAM, Paspor |
![]() |
---|
Tata Cara Shalat Tarawih 20 dan 8 Rakaat Ditambah 3 Witir, Lengkap dengan Niat dan Doanya |
![]() |
---|
Harga Sawit dan Pinang di Jambi Hari Ini, Petani Pinang dan Sawit Semakin Bersinar |
![]() |
---|
Warga Jambi Berharap Bus Trans Siginjai Segera Beroperasi Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.