Pemilu 2024

Menteri Boleh Berpolitik, Tapi ASN Harus Netral di Pemilu, Ini Penjelasan Menpan RB

Persoalan netralitas jelang Pemilu 2024 jadi sorotan setelah sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menyatakan dukungannya kepada capres-cawapres nom

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Presiden Jokowi didesak untuk mencabut pernyataan yang menyatakan bahwa kepala negara boleh berkampanye dan memihak di Pilpres 2024. 

Menpan RB) Azwar Anas menyebut menteri boleh tidak netral pada masa pemilu. Sebabnya, menurut Azwar menteri merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan pertimbangan politik dan kepentingan partai (political appointing).

TRIBUNJAMBI.COM - Persoalan netralitas jelang Pemilu 2024 jadi sorotan setelah sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menyatakan dukungannya kepada capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan dirinya memiliki hak politik dan bisa berkampanye dengan syarat mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi menyebut, hak kampanye presiden dan wakil presiden sudah selaras dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi menekankan, pernyataannya mengenai presiden boleh memihak ke salah satu pasangan calon tertentu tidak ditarik ke mana-mana.

Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menyebut menteri boleh tidak netral pada masa pemilu.

Sebabnya, menurut Azwar menteri merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan pertimbangan politik dan kepentingan partai (political appointing).

Namun, Azwar mengatakan, ketika mengkampanyekan pasangan calon presiden atau wakil presiden, mereka harus cuti.

Baca juga: Banjir Bandang di Batang Asai Lebih Besar dari Sebelumnya, Bupati Sarolangun Minta Warga Waspada

Baca juga: Usai Kabar Selingkuh, Dewi Perssik Sebut Akan Menikah dengan Rully Tahun ini: Doakan

Penjelasan tersebut Azwar sampaikan ketika dimintai tanggapan mengenai hak memihak menteri dan presiden dalam pemilu sementara aparatur sipil negara (ASN) harus netral.

“Bukan khusus, kalau menteri itu kan political appointing, tentu ada catatan kalau dia kampanye kan harus cuti,” kata Azwar saat ditemui awak media di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian PAN RB dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN harus netral.

Hak politik mereka hanya berlaku dalam kapasitas sebagai individu, bukan ASN karena telah diatur dalam regulasi.

“Kalau dia terdaftar di salah satu partai politik maka dia harus mengundurkan diri menjadi ASN,” tutur Azwar.

Azwar menyebut, dalam SKB itu telah diatur berbagai jenis pelanggaran netralitas ASN dan sanksi yang dijatuhkan.

Politikus PDI-P itu mempersilakan masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN lapor ke KASN.

“Tahun kemarin ada 2.000-an pelanggaran ya, ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang tidak bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda dengan ASN yang Harus Netral di Pemilu, Menpan RB: Menteri Itu "Political Appointing"", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral di Media Sosial, Aksi Tawuran Remaja di Tugu Pers Kota Jambi

Baca juga: Bawaslu Tanjab Barat Ingatkan Timses Tidak Berbuat Curang Selama Pemilu

Baca juga: Makam Lisna Manurung Dibongkar Lagi, Dilaporkan Meninggal Tak Wajar di Humbahas Sumut

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved