Pemilu 2024
Menteri Boleh Berpolitik, Tapi ASN Harus Netral di Pemilu, Ini Penjelasan Menpan RB
Persoalan netralitas jelang Pemilu 2024 jadi sorotan setelah sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menyatakan dukungannya kepada capres-cawapres nom
TRIBUNJAMBI.COM - Persoalan netralitas jelang Pemilu 2024 jadi sorotan setelah sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menyatakan dukungannya kepada capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan dirinya memiliki hak politik dan bisa berkampanye dengan syarat mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi menyebut, hak kampanye presiden dan wakil presiden sudah selaras dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jokowi menekankan, pernyataannya mengenai presiden boleh memihak ke salah satu pasangan calon tertentu tidak ditarik ke mana-mana.
Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menyebut menteri boleh tidak netral pada masa pemilu.
Sebabnya, menurut Azwar menteri merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan pertimbangan politik dan kepentingan partai (political appointing).
Namun, Azwar mengatakan, ketika mengkampanyekan pasangan calon presiden atau wakil presiden, mereka harus cuti.
Baca juga: Banjir Bandang di Batang Asai Lebih Besar dari Sebelumnya, Bupati Sarolangun Minta Warga Waspada
Baca juga: Usai Kabar Selingkuh, Dewi Perssik Sebut Akan Menikah dengan Rully Tahun ini: Doakan
Penjelasan tersebut Azwar sampaikan ketika dimintai tanggapan mengenai hak memihak menteri dan presiden dalam pemilu sementara aparatur sipil negara (ASN) harus netral.
“Bukan khusus, kalau menteri itu kan political appointing, tentu ada catatan kalau dia kampanye kan harus cuti,” kata Azwar saat ditemui awak media di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian PAN RB dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN harus netral.
Hak politik mereka hanya berlaku dalam kapasitas sebagai individu, bukan ASN karena telah diatur dalam regulasi.
“Kalau dia terdaftar di salah satu partai politik maka dia harus mengundurkan diri menjadi ASN,” tutur Azwar.
Azwar menyebut, dalam SKB itu telah diatur berbagai jenis pelanggaran netralitas ASN dan sanksi yang dijatuhkan.
Politikus PDI-P itu mempersilakan masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN lapor ke KASN.
“Tahun kemarin ada 2.000-an pelanggaran ya, ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang tidak bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.
3 Fakta Drama Doctor Slump, Reuni Park Shin Hye dan Park Hyung Sik |
![]() |
---|
Banjir Bandang di Batang Asai Lebih Besar dari Sebelumnya, Bupati Sarolangun Minta Warga Waspada |
![]() |
---|
Holy Door Vatikan akan Dibuka di Tahun Yubileum 2025, Simak Info Pendaftarannya |
![]() |
---|
Makam Lisna Manurung Dibongkar Lagi, Dilaporkan Meninggal Tak Wajar di Humbahas Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.