Bisnis

Kuota Internet Lelet Dibawah Kecepatan 100 Mbps Dilarang Dijual

Kominfo berencana membuat aturan yang melarang Internet Service Provider (ISP) menjual layanan internet di bawah kecepatan 100 Mbps.

Editor: Hendri Dunan
KOLASE LAMAN TELKOMSEL/INDOSAT
ilustrasi kuota internet gratis Telkomsel & Indosat 


TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membuat aturan soal batas minimal kecepatan fixed internet broadband yang ditawarkan oleh Internet Service Provider (ISP).

Perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia akan diminta untuk menyediakan internet cepat terhadap pelanggan.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi saat berkunjung ke Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang.

Budi akan membuat kebijakan yang melarang penyedia layanan fixed internet broadband alias internet kabel, menjual layanan internet di bawah kecepatan 100 Mbps.

"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?" tutur Budi dikutip Jumat (26/1).

Karena itu, ucap Budi, pihaknya ingin mengatur soal ISP diharuskan menyediakan jasa internet cepat. "Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps," tambah Budi.

Budi menyampaikan, rata-rata kecepatan internet di Indonesia masih terbilang rendah, yaitu 24,9 Mbps. Angka ini disebut lebih rendah dibanding beberapa negara di Asia Tenggara lainnya seperti Filipina, Kamboja dan Laos.

Karena itu, Budi akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi terkait rencana kebijakan di atas.

Berdasarkan laporan Speedtest Global Index pada bulan Desember 2023, peringkat Indonesia masih terbilang kalah di dunia, bahkan di Asia Tenggara. Mengacu Ookla, untuk kategori internet mobile, kecepatan internet rata-rata Indonesia mencapai 24,96 Mbps yang membuatnya naik tiga peringkat ke posisi ke-97 dari 146 negara di di dunia.

Sedangkan, di Asia Tenggara, Indonesia masih belum cukup ngebut internetnya, kalah dari Singapura, Malaysia, Thailand, Laos, Vietnam, Flipina, Brunei, Kamboja. Dan, hanya menang dari Myanmar dan Timor Leste.

Di kategori fixed broadband, Indonesia unggul dari Myanmar dan Timor Leste dan kalah dari negara lainnya. Per Desember 2023, posisi Indonesia turun dua peringkat menempati peringkat ke-126 dari 178 negara di dunia.

Merespon hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia(APJII), Muhammad Arif mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait larangan penjualan internet lelet.

Dalam pertemuan ada beberapa hal yang dibahas salah satunya mengenai insentif untuk operator, penyelenggara layanan internet yang bisnisnya di area non komersial.

Selain soal insentif ada juga yang terkait biaya regulasi mengenai pembangunan infrastruktur di daerah dan tambahan frekuensi bagi penyelenggara jasa internet. "Kami sudah bahas soal itu semua kemarin," ujar Arif.

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved