Mata Lokal Memilih

Pulau Jawa Titik Pertempuran Kampanye Akbar Pemilu 2024, Ini Lokasi Paslon 01, 02 dan O3

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pembagian wilayah kampanye akbar atau kerap disebut kampanya rapat umum Pemilu 2024 ke dalam tiga zona

Editor: Duanto AS
Kompas.com
Tiga capres Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo 

Kampanye akbar, jelas Hasyim, dapat dihadiri siapa pun tanpa terkecuali.
Kampanye yang dijadwalkan berlangsung sejak 21 Januari hingga 10 Februari mendatang ini berbeda dengan kampanye-kampanye sebelumnya yang bersifat internal dan terbatas.

"Jadi kalau kampanye dengan metode rapat umum itu tanpa undangan spesifik, siapa pun boleh hadir," jelasnya.

"Namun demikian, kalau yang kampanye dengan metode pertemuan terbatas, itukan ada batas jumlah orang yang ikut, tetapi juga orang yang hadir itu adalah orang-orang tertentu yang diundang," tukas Hasyim.

Presiden Ikut Kampanye

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang pemimpin negara boleh memihak di Pilpres 2024 menuai banyak reaksi.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan banyak yang salah mengartikan pernyataan Presiden tersebut. Menurutnya, pernyataan Jokowi itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari media mengenai adanya menteri yang ikut berkampanye.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari, Kamis (25/1).

Ari mengatakan dalam menjawab pertanyaan media tersebut, Presiden Jokowi lalu menjelaskan mengenai aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

Sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," katanya.

Meskipun demikian, ada sejumlah syarat bila presiden akan ikut berkampanye.
Antara lain tidak menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti.
"Tapi, memang ada syaratnya jika presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," katanya.

Ari mengatakan dengan dibolehkannya presiden berkampanye, maka presiden pun diizinkan memiliki referensi politik pada partai atau pada pasangan capres-cawapres.

"Artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," katanya.

Menurut Ari, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan merupakan hal baru. Aturan mengenai sikap presiden dalam pemilu sudah ada dalam UU Pemilu.

Selain itu, dalam sejarah pemilu setelah reformasi, presiden-presiden sebelumnya juga memiliki referensi politik, bahkan mereka ikut berkampanye.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved