Cara Lapor SPT Pajak 2023, Paling Lambat Lapor Pajak Tahunan pada Bulan Maret 2024

Wajib pajak wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023. SPT Tahunan di tahun 2024 ini bisa dilakukan hingga paling lambar bulan Ma

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Lapor SPT Tahunan 

Cara lapor SPT tahunan pajak, maksimal lapor Maret 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Cara lapor SPT tahunan pajak 2024.

Wajib pajak wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023.

SPT Tahunan di tahun 2024 ini bisa dilakukan hingga paling lambar bulan Maret 2024.

Guna memudahkan pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka layanan pelaporan secara online melalui website https://djponline.pajak.go.id/.

Cara Lapor SPT 2024 Secara Online Lewat HP

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

Baca juga: Update Cedera Cristiano Ronaldo, Sudah Melewatkan Latihan di Al-Nassr Selama 8 Hari Berturut-turut

Baca juga: Pelajar Masih Banyak yang Bawa Motor, PJ Wali Kota Jambi Akan Gencarkan Sosialisasi

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cucuk.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.

6. Isi formulir online tersebut terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status pada SPT yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar yang dipilih wajib pajak.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon dan klik tombol kirim SPT.

10. Apabila sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.

Bagi kalian yang lupa dengan pasword, bisa mendapatkan pasword baru dengan electronic filing identification number (EFIN).

Baca juga: Dua Kali Sopir Batu Bara di Jambi Demo, Kementerian ESDM Serahkan Keputusan pada Pemprov

EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.

EFIN ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak ketika melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk kegiatan kewajiban perpajakan.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN bisa mengajukan permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.

Selain itu, permohonan pembuatan EFIN juga bisa diajukan secara online.

Berikut caranya:

Cara Mengajukan EFIN

1. Mengirimkan e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak lebih lengkapnya bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.

2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

4. Apabila sudah lengkap, bisa langsung dikirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

Jika sudah memiliki EFIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Cedera Cristiano Ronaldo, Sudah Melewatkan Latihan di Al-Nassr Selama 8 Hari Berturut-turut

Baca juga: Pelajar Masih Banyak yang Bawa Motor, PJ Wali Kota Jambi Akan Gencarkan Sosialisasi

Baca juga: Dua Kali Sopir Batu Bara di Jambi Demo, Kementerian ESDM Serahkan Keputusan pada Pemprov

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved