Polemik Pajak Hiburan, Hotman Paris Sebut Idealnya 5 Persen Serupa di Thailand
Batas tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen mengundang polemik. Pengusaha tempat hiburan menilai, angka itu terlalu besar,
TRIBUNJAMBI.COM - Batas tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen mengundang polemik.
Pengusaha tempat hiburan menilai, angka itu terlalu besar, karena negara tetangga menerapkan pajak hiburan lebih rendah dari Indonesia.
Hotman Paris yang juga pelkau usaha hiburan menyebutkan tarif pajak hiburan idealnya kisaran 5 persen, angka ini sama seperti di Thailand.
"Pajak idealnya seperti di Bangkok, 5 persen yan, karena itu dari total gross," kata dia, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/1/2024).
"Pajaknya itu kan biasanya dari keuntungan dipotong biaya. Itu prinsip pajak," sambungnya.
Dibeberkan Hotman Paris, sebelum ketentuan pajak hiburan baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 berlaku, besaran tarif pajak hiburan tertentu sebenarnya sudah memberatkan pelaku usaha.
Baca juga: Perbaiki SDM, Pemkab Tanjab Barat Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Baca juga: Mutiara Ramadhani Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Putri Kota Jambi yang Mewakili Kaum Perempuan
Baca juga: Aparat Perkuat Pengamanan di Kantor Gubernur Jambi, Antisipasi Demo Susulan dari Sopir Batubara
Di Jakarta misalnya, tarif pajak hiburan untuk jasa karaoke hingga kelab malam yang dikenakan sebelumnya ialah sebesar 25 persen.
"Kita sudah tahu terlalu berat. Selama ini pun terlalu berat," ujarnya.
Dengan telah berlakunya ketentuan batas tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen, maka dapat dipastikan besaran pajak yang dikenakan akan meningkat di sejumlah daerah, apabila pemerintah daerah tidak memberikan keringanan.
Melihat besaran pajak hiburan tersebut, Hotman Paris bilang, sejumlah pelaku usaha hiburan mulai memilih untuk mengembangkan bisnis di luar negeri.
Bahkan, bisnis yang dipegang Hotman sudah masuk ke Uni Emirat Arab dan Malaysia.
"Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di twin tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," ucapnya.
Sebagai informasi, penyesuaian batas tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, hingga spa menjadi 40-75 persen menuai polemik.
Ketentuan yang tercantum dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu ditolak oleh para pelaku usaha sebab dinilai bakal merugikan operasional bisnis.
Download Lagu MP3 DJ Remix Mixtape Dutch Indo 2024 Full Bass, Unduh Pakai Spotify |
![]() |
---|
Inara Rusli Posting Foto Tanpa Hijab, Netizen Ceramahi Mantan Istri Virgoun: Minta Perhatian! |
![]() |
---|
Perbaiki SDM, Pemkab Tanjab Barat Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
Aparat Perkuat Pengamanan di Kantor Gubernur Jambi, Antisipasi Demo Susulan dari Sopir Batubara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.