Pemilu 2024

Panwascam Muara Sabak Tanjab Timur Jambi Barat Lantik Anggota PTPS 7 Kelurahan

Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjab Timur, Jambi, melantik peserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Muara Sabak Barat.

Penulis: anas al hakim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
Ketua Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjab Timur, Jambi, Edy Saripudin, melantik peserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Muara Sabak Barat. 

Panwascam Muara Sabak Tanjab Timur Jambi gelar pelantikan PTPS

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Ketua Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjab Timur, Jambi, Edy Saripudin, melantik peserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Muara Sabak Barat.

Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Kemenag Tanjab Timur yang dihadiri , ketua Bawaslu Tanjab Timur, Forkopimda, lurah serta sahabat Panwas TPS Se Kabupaten Tanjab Timur, Minggu (21/1/2024).

Ketua Panwascam Muara Sabak Barat Edy Saprudin menjelaskan, bahwa Anggota Panitia Panwas TPS yang terpilih merupakan putra-putri terbaik yang ada di 7 Kelurahan Sekecamatan Muara Sabak Barat yang tentu memiliki integritas dan profesionalitas dalam kepemiluan sangat baik.

"Dengan terpilihnya dan dilantiknya anggota Panwas TPS ini dapat saling bahu membahu dan bersinergi untuk mencapai tujuan bersama mensukseskan pemilihan umum 2024 nantinya," jelasnya.

Baca juga: Jadwal Kampanye Akbar Pemilu dan Pilpres 2024 di Jambi

Baca juga: Politisi PDIP Kaget Perubahan Gibran, Sekjen Hasto: Terpengaruh Emosi Pak Prabowo

Edy Saprudin, menambahkan Kesuksesan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 ini, tidak terlepas juga peran serta stockholder terkait, yang berada di Kecamatan Muara Sabak Barat.

“Peran Forkompimda baik dari Kecamatan, Polsek dan Danramil atau TNI sangat kita butuhkan dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024," ucapnya.

Ia berpesan, kepada seluruh Panwas TPS Sekecamatan Muara Sabak Barat yang terpilih dan resmi telah dilantik. Untuk menjalankan amanah secara maksimal dan jalankan amanah sebaik-baiknya.

"Sebagai anggota panwas TPS, jalankan lah tugas dengan baik berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 114,115,116 tentang Tugas dan wewenang serta Kewajiban Panwas TPS," pintanya. (Tribunjambi.com/Anas Alhakim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 11 Bahasa Indonesia Halaman 104, Perbedaan Puisi dan Cerpen

Baca juga: Politisi PDIP Kaget Perubahan Gibran, Sekjen Hasto: Terpengaruh Emosi Pak Prabowo

Baca juga: PSMS Medan vs Semen Padang FC: H2H, Prediksi Skor, Line Up & Link Live Liga 2 Hari Ini - 15.00 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved