Palti Hutabarat Ditangkap, Disangkakan UU ITE, Pengamat Nilai Polisi Keliru dalam Menerapkan Pasal

Pegiat media sosial Palti Hutabarat ditangkap setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong, sesuai Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 1

Editor: Suci Rahayu PK
Keminfo
Ilustrasi UU ITE 

Pengamat politik menyebut polisi salah menerapkan pasal pada penangkapan pegiat media sosial Palti Hutabarat

TRIBUNJAMBI.COM - Pegiat media sosial Palti Hutabarat ditangkap setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong, sesuai Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU ITE.

Dia ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Palti diduga menyebar informasi terkait rekaman pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Menanggapi penangkapan ini, pengamat komunikasi politik Henri Subiakto menilai bahwa polisi keliru dalam menerapkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU ITE.

“Penangkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini. Bagaimana mungkin Palti dikenakan pasal yang pengertian dan unsurnya tidak memenuhi,” kata Henri dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/1/2024).

Baca juga: Viral Pasangan Paruh Baya Mesum di Warung Kopi, Tak Malu Berbuat Tak Senonoh di Tempat Umum

Baca juga: Harga BBM di SPBU Hari Ini - Pertamax Cs, Dexlite dan Pertamina Dex Sempat Turun

Berikut bunyi Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU ITE.

“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”

Henri menyoroti diksi kerusuhan dalam pasal tersebut. Ia merujuk pada penjelasan pasal bahwa kerusuhan yang dimaksud adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital.

“Pertanyaannya di mana kerusuhan yang timbul gara-gara repost saudara Palti? Ini penting karena merupakan unsur pidana dari pasal baru yang mulai berlaku di UU ITE tahun 2024 yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi,” ucapnya.

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa pada UU ITE lama sebelum direvisi, tidak ada pasal delik materiil yang sanksi hukumannya enam tahun.

Ia menyayangkan penggunaan pertama pada pasal baru di UU ITE yang telah direvisi digunakan secara salah.

“Syarat unsur pidananya harus terjadi kerusuhan di masyarakat secara fisik tidak terpenuhi. Karena memang pasal ini bertujuan menghukum orang yang terbukti melakukan provokasi kerusuhan dengan berita bohong,” kata Henri.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Pasangan Paruh Baya Mesum di Warung Kopi, Tak Malu Berbuat Tak Senonoh di Tempat Umum

Baca juga: 3 Fakta Drama Long Time No Sex, Diperankan Esom dan Ahn Jae Hong

Baca juga: Sinopsis Welcome to Samdal-ri Episode 16, Setelah Cinta Direstui

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved