Pilpres 2024

Kata Bawaslu Soal Wali Kota Solo Gibran yang Cuti 3 Hari dalam Sepekan untuk Kampanye CapresCawapres

Berstatus Wali Kota Solo dan cawapres, membuat Gibran Rakabuming Raka kerap cuti. Bahkan Gibran kerap mengambil cuti 3 hari dalam seminggu.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Gibran Rakabuming Raka diminta mengundurkan diri menjadi Wali Kota Solo usai mengajukan cuti 3 hari dalam satu minggu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berstatus Wali Kota Solo dan cawapres, membuat Gibran Rakabuming Raka kerap cuti.

Bahkan Gibran kerap mengambil cuti 3 hari dalam seminggu.

Yakni saat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengambil cuti untuk berkampanye di Jakarta dari 15 sampai 17 Januari 2024.

Akibatnya, muncul desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.

Cuti yang diambil Gibran kemudian menjadi perhatian dari Bawaslu Kota Solo.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma.

“Iya (jadi perhatian)," jelasnya pada Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Banjir di Sarolangun, SKK Migas PetroChina Bangko Berikan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak

Baca juga: Formasi PPPK 2024 untuk Honorer, Diangkat jadi Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Baca juga: Tinggi Muka Air Sungai Batanghari Berstatus Siaga Satu

"Saya selalu koordinasi di tingkat Kota Surakarta koordinasi dengan Prokompim di Setda Kota Surakarta,” terangnya.

Pengambilan cuti tiga hari tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d. Isinya sebagai berikut:

Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Sesuai dengan kebutuhan bukan berarti bisa serta merta diartikan tidak terbatas.

Apalagi di pasal 36 ayat (1) disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.

Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan landasan itu, Poppy menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyoroti masalah ini.

“Ya itu. Lha itu yang akan menjadi perhatian sebenarnya,” terangnya.

Baca juga: Inilah Alasan Suwon FC Rekrut Pratama Arhan Usai Dilepas Tokyo Verdy

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved