Berita Jambi

Pengisian DRH Rampung, Pemprov Jambi Usulkan NI PPPK

Setelah itu, tahapan selanjutnya pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK yang berakhir pada 13 Februari 2024 mendatang.

Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com
Peserta saat akan mengikuti ujian tes PPPK 2023 beberapa waktu lalu. Kini peserta yang dinyatakan lolos, diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah selesai dilakukan pada 14 Januari 2024.

Setelah itu, tahapan selanjutnya pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK yang berakhir pada 13 Februari 2024 mendatang.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Jambi, Firman Kurniawan menyebut, setelah penetapan NI PPPK rampung, maka akan dilakukan penyerahan SK PPPK.

"Para peserta yang sudah menerima SK, maka akan siap bekerja," ujarnya, Rabu (17/1/2024).

Sejauh ini kata Firman, usul penetapan NI PPPK baru dimulai, dan berakhir di 13 Februari 2024 mendatang.

"Perkiraan penyerahan SK di Maret atau April," sebutnya.

Menurut Firman, setelah SK PPPK diterima, maka organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi akan menerbitkan surat pernyataan menjalankan tugas (SPMT).

"Iya, SPMT terbit setelah SK pengangkatan keluar dan diserahkan ke yang bersangkutan. SPMT dikeluarkan oleh Kepala OPD di mana PPPK nya bertugas," beber Firman, kemarin.

Tindaklanjuti Surat Kemenpan-RB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, telah menerima surat dari Kemenpan-RB, terkait usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Henrizal mengatakan, pihaknya baru menerima surat dari Pemerintah Pusat dalam rangka kebutuhan formasi PPPK 2024.

Pihaknya dalam waktu dekat ini kata Henrizal, akan menindaklanjuti melalui pertemuan bersama Bappeda, Dinas Pendidikan, BPKPD Provinsi Jambi dalam rangka menginventarisir kuota PPPK.

“Ini berkaitan dengan anggaran yang akan digunakan untuk gaji PPPK,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Terkait formasi yang diusulkan bilang Henrizal, masih tetap fokus terhadap tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis. Usulan tersebut akan disampaikan sebelum 31 Januari 2024.

“Kita bicarakan dulu di dalam rapat itu, terkait kebutuhan. Bisa jadi di atas 1.000 orang, karena ini tergantung ketersediaan anggaran. Angka lebih rincinya kita rapatkan dulu dalam waktu dekat ini,” bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved