Kunci dan Jawaban
Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 47, Teks Non Fiksi
Berikut pembahasan soal dan kunci jawaban SD materi tema 6 kelas 6 halaman 47.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut soal dan kunci jawaban SD materi tema 6 kelas 6 halaman 47.
Ayo Berlatih
Teks yang telah disajikan di atas merupakan jenis teks nonfiksi yaitu teks atau tulisan yang dibuat berdasarkan fakta, realita, atau hal-hal yang benarbenar terjadi.
Teks nonfiksi tersebut terdiri atas lima paragraf yang setiap paragrafnya terdapat gagasan utama.
Gagasan utama adalah suatu gagasan (ide) yang sedang dibicarakan atau dibahas dalam sebuah paragraf. Gagasan utama disebut juga gagasan pokok, pikiran utama, pokok pembicaraan, atau pokok pikiran.
Dalam setiap paragraf terdapat gagasan utama, baik tertulis maupun tersirat. Gagasan utama dapat kamu kenali dengan dua cara.
Pertama, membaca teks dengan cermat, kemudian menjawab pertanyaan apa yang sedang dibahas pada teks tersebut? Kedua, menemukan kalimat utama pada setiap paragraf, kemudian menarik kesimpulan gagasan-gagasan utama
setiap paragraf dan menyimpulkan gagasan utama teks.
Kalimat utama adalah kalimat yang bersifat umum dan mengandung gagasan utama.
Bacalah kembali dengan cermat teks nonfiksi yang telah disajikan di depan. Kemudian tentukan kalimat utama dan gagasan utama masing-masing paragraf. Sampaikan secara lisan di depan teman-teman kalimat utama dan gagasan utama tersebut. Buatlah rangkuman dari yang disampaikan oleh teman-temanmu
JAWABAN
Berikut adalah kalimat utama dan gagasan utama dari masing-masing paragraf pada teks nonfiksi tentang "Hak Warga Negara Indonesia":
Paragraf 1
Kalimat utama: Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang atau sesuatu yang seharusnya diterima seseorang.
Gagasan utama: Hak adalah sesuatu yang penting dan harus dilindungi.
Paragraf 2
Kalimat utama: Hak warga negara Indonesia ditentukan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gagasan utama: Hak warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Paragraf 3
Kalimat utama: Hak warga negara Indonesia banyak bentuknya.
Gagasan utama: Hak warga negara Indonesia sangat beragam.
Paragraf 4
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.