Pilpres 2024

Hakim MK Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs Minta Satu Peserta Pilpres 2024 Dicoret

Hakim MK menolak permohonan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum atau Pemilu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Antara
Hakim MK menolak permohonan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum atau Pemilu. 

Terkait dalil tersebut, mahkamah menegaskan bahwa MK tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan terbukti salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik.

“Hal tersebut tidak serta-merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah atau batal,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selanjutnya, para pemohon mendalilkan agar MK dapat melakukan judicial activism dan menggunakan hukum progresif sebagai pendekatan utama dalam mengadili perkara yang diajukan. Terhadap dalil ini, MK juga menolaknya.

“Permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90 tidak mengandung kecacatan formil, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Guntur.

Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dijanjikan Nikah oleh Selingkuhan, Seorang Istri di Karawang Ajak Adiknya Bunuh Suami

Baca juga: Download Game Android GTA San Andreas NETFLIX 2024 MOD APK 1.72 Gratis Versi HD

Baca juga: Mengenal Istilah Elektronik dalam Undang-Undang ITE, Mulai dari Informasi Hingga Transaksi

Baca juga: Ribuan APK Menumpuk di Bawaslu Kota Jambi akan Dimusnahkan Jika Tak Diambil Partai Politik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved