3 Kali Lakukan Tindak Asusila Terhadap Gadis 13 Tahun, Sopir Taksi Online di Tarakan Ditangkap
Lakukan tindakan asusila terhadap gadis dibawah umur, seorang sopir taksi online di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, inisial KH (39) diamankan polisi
TRIBUNJAMBI.COM – Lakukan tindakan asusila terhadap gadis dibawah umur, seorang sopir taksi online di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, inisial KH (39) diamankan polisi.
Pria beristri dan memiliki empat orang anak ini telah melakukan tindak asusila terhadap anak 13 tahun yang masih duduk di bangku SD ini sebanyak tiga kali.
Kasi Humas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam, mengungkapkan pelaku merupakan langganan warung ibu korban.
“Pelaku sudah berumah tangga dan memiliki anak empat. Pelaku memang sempat beberapa kali meminta nomor HP korban," ujarnya, dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024).
Anita menuturkan, korban sering membantu ibunya berjualan di warung yang biasa disinggahi para sopir, termasuk di antaranya pelaku, KH.
"Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk lebih dekat dengan korban, sampai akhirnya pelaku melakukan tindak amoral kepada gadis belia tersebut," ungkap Anita.
Baca juga: Usai Lakukan Tindak Asusila ke Anak Kandung di Muaro Jambi, Pelaku Buat Laporan Palsu ke Polisi
Baca juga: Ayah di Sungai Gelam Muaro Jambi Lakukan Tindak Asusila ke Anak Kandung, Ini Kata Polisi
Terhitung ada tiga kali peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku.
Pertama pada 8 Januari 2024 malam, di belakang kantor KPU Kota Tarakan.
Kemudian pada 9 Januari 2024 di Jalan Pepabri Kampung 1 Skip Tarakan dan di sebuah parkiran, di areal Perikanan Jembatan Bongkok.
"Semua dilakukan pelaku di dalam mobil antara pukul 23.00 Wita," katanya lagi.
Peristiwa asusila bermula saat ibu korban memintanya memesan taksi online untuk mengantarnya pulang.
Korban yang kebetulan memiliki nomor pelaku yang memang seorang sopir taksi online, meminta tolong untuk menjemputnya dan mengantarnya pulang.
Bukan langsung mengantar korban pulang, pelaku mengajak korban untuk berjalan jalan mengitari kota Tarakan dengan mobil Daihatsu Ayla warna orange bernopol KU 1593 M.
"Saat itu, pelaku terus merayu korban, mengatakan suka dan akan menikahi korban. Korban yang masih polos dan di bawah umur pun termakan bujuk rayu pelaku. Terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata Ani.
Tak cukup malam itu, besoknya, pelaku kembali menjemput korban dan melakukan hal yang sama. Bahkan, pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali di lokasi berbeda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.