Ibadah Haji 2024

Biaya Haji Embarkasi Batam Rp53 Juta, Calon Jemaah Asal Jambi Wajib Bayar Kekurangan Rp28 Juta

"Untuk embarkasi Batam, di mana Provinsi Jambi berada di sana, Bipih-nya sebesar Rp53.833.934. Kemudian akan dikurangi dengan jumlah biaya pendaftaran

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/A MUSAWIRA
ILUSTRASI jemaah haji asal Jambi tahun lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabar terbaru terkait ibadah haji 2024. Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat telah resmi ditetapkan pemerintah.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/2024 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, mengatakan besaran Bipih tiap embarkasi berbeda-beda.

"Untuk embarkasi Batam, di mana Provinsi Jambi berada di sana, Bipih-nya sebesar Rp53.833.934. Kemudian akan dikurangi dengan jumlah biaya pendaftaran awal yaitu sebesar Rp25 juta, artinya jemaah haji asal Provinsi Jambi akan melakukan pelunasan sekitar Rp28 juta,” katanya, Rabu (10/1/2024).

Wahyudi mengatakan besaran yang yang akan dibayarkan jemaah lebih besar jika dibandingkan dengan Bipih tahun lalu.

Tahun lalu, Bipih untuk embarkasi Batam sebesar Rp47 juta, jadinya jemaah hanya melunasi sebesar Rp22 juta.

"Memang ada selisih sekitar Rp6 juta yang dibayarkan oleh jemaah. Ini disebabkan karena ada pengurangan dari nilai manfaat. Kalau sebelumnya kan ada subsidi dari nilai manfaat sebesar 60 persen, maka sekarang ada pengurangan yang diambil dari nilai manfaat itu," ujarnya.

Wahyudi menegaskan nominal itu bukan disebut kenaikan. Jadi persoalannya, kalau sebelumnya BPKH mengambil nilai manfaat kemudian subsidi untuk BPIH itu masing-masing jemaah itu sekira 57 persen.

Kemudian dibayarkan oleh jemaah sekira 47 persen.

"Tapi, tahun ini dibayarkan oleh jemaah 60 persen diambil dari nilai manfaat 40 persen sehingga terjadi peningkatan jumlah setoran yang harus dibayar oleh jemaah," katanya.

Diketahui, keppres itu mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya itu berlaku bagi jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Dana Pengembalian

Sementara itu, sekira 1.000 orang jemaah Jambi musim haji tahun lalu menerima dana pengembalian melalui virtual account.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, mengatakan pengembalian dana ini melalui virtual accont, nilainya berkisar Rp1,1 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved