Pilpres 2024

Alasan Bawaslu Minta Gibran Tunda Hadiri Apel Shalawat Kebangsaan di Jember

Bawaslu) Kabupaten Jember meminta Cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk menunda menghadiri pada acara Apel Shalawat Kebangsaan di Kabupaten Jember.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember meminta Cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk menunda menghadiri pada acara Apel Shalawat Kebangsaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Bawaslu mengungkapkan alasan agar permintaan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menunda menghadiri shalawatan kebangsaan di Jember.

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember meminta Cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk menunda menghadiri pada acara Apel Shalawat Kebangsaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Apel Shalawat Kebangsaan digelar Laskar Sholawat Nusantara (LSN) dilaksanakan hari ini di Jember Sport Garden.

Jumlah peserta yang diperkirakan hadir dengan jumlah 50.000-70.000 orang yang

Rencananya akan dihadiri Presiden LSN Muhammad Fawait dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Demikian Anggota Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024).

“Bahwa tidak menutup kemungkinan unsur-unsur kampanye akan terjadi pada pelaksanaan kegiatan apel shalawat tersebut,” kata Wiwin Riza Kurnia.

Wiwin pun membeberkan ketentuan pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Budi Yako Harapkan Kehadiran Prabowo Subianto ke Jambi Bisa Beri 82 Persen Suara ke Prabowo-Gibran

Baca juga: Kasus Penelantaran Jemaah Umrah Jambi Belum Damai, Polisi Sebut Kedua Pihak Minta Dimusyawarahkan

Baca juga: Awal Mula Marshanda Idap Bipolar, Minum Kopi Hingga Sembarangan Minum Obat Di Usia 15 Tahun

Disebutkan, bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulai masa kampanye pemilu dengan metode rapat umum pada 21 Januari 2024.

“Bahwa tidak ada yang bisa menjamin pada kegiatan tersebut tidak terdapat unsur-unsur kampanye mengingat peserta yang hadir mencapai puluhan ribu orang, sehingga hal itu yang menjadi pertimbangan Bawaslu untuk mengimbau kegiatan itu ditunda,” ujar Wiwin.

Sementara pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kampanye pemilu dilakukan dengan kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat capres dan media sosial.

Kemudian untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media dalam jaringan (daring) dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Kami telah mengimbau kepada pihak LSN dan panitia penyelenggara acara untuk menunda pelaksanaan kegiatan apel shalawat kebangsaan sampai di mulainya pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum pada 21 Januari 2024,” ucap Wiwin.

Oleh karena itu, Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan jika kegiatan tersebut tetap berlangsung.

“Selain itu pengawas kelurahan/desa juga turut melakukan pengawasan dari start pemberangkatan massa apel di wilayah kelurahan/desa se-Jember,” ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Petugas Lapas Jambi Ditangkap dengan BB 52 Kg Sabu Dalam Bungkus Teh

Baca juga: Viral Balita Bingung Lihat Ibunya Dimakamkan, Tanya ke Sang Kakek Kapan Ibunya Sembuh

Baca juga: Pokdarwis Janji Bakal Promosikan Ekowisata Embung Desa Muntialo

Baca juga: Seleksi Pengawas TPS Masuk Tahapan Wawancara, Bawaslu Rekrut 1.044 Orang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved