Mata Lokal Memilih

2.628 Penyandang Disabilitas Mental di Jambi akan Mencoblos di Pemilu 2024

Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan bahwa ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah 2.628 orang dan tersebar di 11 kabupaten-kota.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 2.628 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental di Provinsi Jambi mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2024. Mereka akan ikut mencoblos.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan ODGJ yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), itu dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan yang berat, sehingga masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Hak pilih ODGJ sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan bahwa ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah 2.628 orang dan tersebar di 11 kabupaten-kota.

"Ada 2.628 pemilih itu yang masuk kategori disabilitas mental, ya," ujarnya, Rabu (10/1).

Di Provinsi Jambi terdapat 11.895 penyandang disabilitas. Jumlah itu terdiri dari penyandang disabilitas mental 2.628 orang, fisik 4.998 orang, intelektual 654 orang, sensorik wicara 1.853 orang, sensorik rungu 516 orang dan disabilitas sensorik netra 1.246 orang.

Para penyandang disabilitas mental atau ODGJ dan disabilitas lain, nantinya bisa menyalurkan hak pilih di TPS sesuai alamat kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing.

"TPS khusus untuk penyandang disabilitas itu tidak ada. Tapi, KPU memfasilitasi TPS untuk mempermudah atau memberikan akses kepada disabilitas," ucapnya.

Fahrul Rozi menjelaskan mekanisme pencoblosan di TPS nantinya. Mereka yang membutuhkan pendamping, bisa didampingi oleh keluarga yang ditunjuk atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Nanti akan ada pendamping, bisa dari petugas KPPS ataupun dari keluarga, yang penting pendamping dengan surat pernyataan," ujarnya.

Fahrul menegaskan ODGJ yang mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2024, hanya yang terdaftar di DPT, bukan gangguan mental berat seperti berkeliaran di jalan-jalan.

"Kalau yang sudah di jalan-jalan itu kan kita tidak bisa data, mereka tidak pegang KTP, artinya yang memang kita layani yang kita sudah terdata di DPT," pungkasnya.

Guru Bahasa Isyarat dan Pendamping

Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi mencatat ada 16.163 orang penyandang disabilitas di Provinsi Jambi.

Jumlah itu terdiri dari penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), gagal fisik, penyandang disabilitas sensorik dan tuna wicara.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosisal Dinsosdukcapil Provinsi Jambi, Muhammad Dalmanto, mengatakan penyandang disabilitas dalam menghadapi Pemilu 2024 itu akan menggunakan hak suaranya.

Namun, berapa jumlah daftar pemilih tetap dari penyandang disabilitas, itu diketahui oleh KPU.

Setidaknya para penyandang disabilitas ini akan terfasilitasi karena mereka sebagian sudah dilibatkan dalam sosialisasi dari berbagai organisasi dan perkumpulan.

"Kita juga melibatkan guru bahasa isyarat untuk menyampaikan tentang bagaimana proses pemilu dan sebagainya," katanya pada Rabu (10/1).

Namun, pihaknya sedikit mengalami kendala tentang disabilitas mental atau ODGJ. Sebab, mungkin mereka memiliki hak pilih.

Saat ini, di panti rehabilitasi sosial setidaknya ada 177 orang ODGJ, yang terdiri dari 127 orang di Laras I dan 50 orang di Laras II.

"ODGJ persentasenya cukup besar, ya. Dari 16 ribu disabilitas itu hampir 5.000-nya ODGJ. Dan sebarannya hampir merata di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Dan konsentrasinya ada di Kota Jambi karena ada RSJD," tuturnya.

"Tapi, itu kewenangannya ada di KPU. Seperti apa mekanismenya karena mereka perlu didampingi,” ujarnya.

Sejauh ini, Pemprov Jambi telah memiliki Perda Nomor 3/2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dinas tetap memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas.

Dalmanto mengatakan pemerintah akan tetap memfasilitasi ODGJ yang punya hak pilih, dengan pendampingan untuk memberikan hak suaranya dalam pesta demokrasi.

"Kita kemarin juga sudah melakukan MoU dengan Pengadilan Tinggi. Kita juga sudah memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas ini meliputi kursi roda, tongkat netra dan sebagainya," pungkasnya.

Tambahan Pemilih Masuk Jambi

Hingga 8 Januari, ada 6.377 orang pemilih masuk di Provinsi Jambi. Sementara pemilih yang mengajukan pindah milih keluar provinsi ada 6.701 orang .

Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan data itu akan masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Itu data DPTb pemilih masuk dan keluar, jadi kalau masuk, contoh pindah milih dari Bungo ke Kota Jambi, di Kota Jambi dihitung masuk, di Bungo dihitung keluar," ujarnya, Rabu (10/1).

Termasuk data tersebut pemilih yang ajukan pindah milih keluar negeri, dan juga ajukan masuk dari luar negeri ke Jambi.

"Ada beberapa yang keluar negeri ada juga yang dari luar negeri ke Jambi karena awalnya masuk DPT luar negeri karena sekolah, sudah lulus balik lagi ke Jambi," jelasnya.

Fahrul Rozi menjelaskan syarat ketentuan untuk mengurus pindah memilih, yaitu pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara (15 Januari 2024) dengan keadaan tertentu, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

"Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya," katanya.

Pengurus pindah memilih juga dapat melakukan pengurusan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 7 Februari 2024 dengan keadaan tertentu.

Seperti pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Fahrul Rozi memperkirakan jumlah warga yang mengurus pindah memilih ini bakal bertambah. (dna/wir)

Data Penyandang Disabilitas

- Total 11.895 orang di Prov Jambi

- Disabilitas mental 2.628 orang

- Disabilitas fisik 4.998 orang

- Disabilitas intelektual 654 orang

- Disabilitas sensorik wicara 1.853 orang

- Disabilitas sensorik rungu 516 orang

- Disabilitas sensorik netra 1.246 orang

Disabilitas Mental

- Dasar Putusan MA Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ

- ODGJ/disabilitas mental masuk DPT ada 2.628 orang

- Sebaran di 11 kabupaten-kota

Baca juga: Kepala Ombudsman Jambi Buka Data Laporan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK 2023

Baca juga: Biaya Haji Embarkasi Batam Rp53 Juta, Calon Jemaah Asal Jambi Wajib Bayar Kekurangan Rp28 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved