Berita Jambi
Sopir di Jambi Mengaku Mobil Majikannya Hilang di Parkiran, Ternyata Digadaikan ke Leasing Rp90 Juta
Seorang sopir di Kota Jambi nekat melakukan aksi pencurian mobil Daihatsu Xenia, yang tidak lain adalah milik majikannya.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang sopir di Kota Jambi nekat melakukan aksi pencurian mobil Daihatsu Xenia, yang tidak lain adalah milik majikannya.
Pelaku berpura-pura mobil tersebut hilang saat terparkir di area Kantor Gubernur Jambi, saat mengantarkan pemilik mobil ke RSUD Raden Mattaher Jambi, Sabtu (7/1/2024).
Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa mengatakan, awalnya korban atas nama Fatimah (45) menghubungi Rahmat Wira (36) agar datang ke rumahnya dan mengantarnya menggunakan mobilnya dengan tujuan ke RSUD Raden Mattaher.
Setelah sampai dekat rumah sakit, korban menyuruh pelaku memarkirkan mobil di depan kantor Kesbangpol Provinsi Jambi.
"Setelah itu korban pergi ke rumah sakit untuk menjenguk temannya. Sedangkan pelaku bersama istrinya pergi ke Bazar depan kantor gubernur dengan membawa kunci mobil," sebut Harefa, Selasa (9/1/2024).
Korban kata Kapolsek, lalu menyusul ke bazar dan bertemu dengan pelaku. Saat bertemu korban sempat menyuruh pelaku mengecek keadan mobil diparkiran.
Kemudian pelaku mengecek mobil dan kembali ke bazar dengan mengatakan jika mobil masih ada.
Tidak lama kemudian, pelaku meminta izin kepada korban, namun setelah ditunggu sekira 30 menit pelaku tidak juga kembali dan korban berusaha mencari sopirnya atau pelaku bersama dengan istrinya.
Saat di jalan dekat kantor Kesbangpol bilang Kapolsek, korban bertemu dengan pelaku. Lalu pelaku mengatakan kepada korban jika mobil hilang diparkiran.
"Korban sempat menanyakan mana kunci mobil yang dijawab ada di istrinya, kemudian korban bersama pelaku mengecek ke tempat parkiran dan melihat mobil sudah tidak ada," bilang Harefa, kemarin.
Akibat kejadian itu, korban atas nama Fatimah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura.
Menurut Kapolsek, setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Telanaipura melakukan penyelidikan.
Alhasil, ternyata sopir tersebut mengakui bahwa mobil tersebut sudah ditarik oleh lesing, bukan hilang.
"Dia mengakui jika pada september 2023 dia menemukan BPKB di dalam mobil. Saat korban menyuruhnya agar menggunakan mobil digunakan untuk angkutan online Maxim, namun temuan BPKB itu tidak diberitahukan kepada korban dan di bulan yang sama mobil tersebut digadaikan tanpa seizin korban ke lising BFI sebesar Rp93 juta," tutur Kapolsek.
Baca juga: Gadai Mobil Perusahaan ke SAD di Merangin Jambi, Hengki Terancam 4 Tahun Penjara
Baca juga: Kalah Judi Online, AFT Gadai Motor dan Buat Laporan Polisi Jika Dibegal
Berkas Kasus Curanmor Eks Geng Motor Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Hesti Haris Tinjau Rumah Kreatif Nekno, Apresiasi Inovasi Limbah Sawit Jadi Produk Unggulan |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Jambi Apresiasi UMKM, Ajak Angkat Produk Khas Daerah |
![]() |
---|
Bunda PAUD Jambi Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif bagi Anak Suku Anak Dalam |
![]() |
---|
Pelecehan Simbol HMI dan Pengeroyokan di UIN STS Jambi, Polda Jambi Beri Atensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.