Karyawan Gadaikan Mobil
Gadai Mobil Perusahaan ke SAD di Merangin Jambi, Hengki Terancam 4 Tahun Penjara
Hengki Saputra (42) warga Pasar Pauh Kambar Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatra barat, terancam dihukum empat tahun penjara usai ditangkap
Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Hengki Saputra (42) warga Pasar Pauh Kambar Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatra barat, terancam dihukum empat tahun penjara usai ditangkap Satreskrim Polres Merangin usai menggadaikan mobil perusahaan, ke Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Hengki yang saat ini sudah berada di Mapolres Merangin, akan disangka pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, Hengki menggadaikan mobil perusahaan ke SAD senilai Rp17 juta.
"Hengki pura-pura pergi dengan alasan ingin mengecas aki mobil, namun malah digadaikannya," kata AKP Lumbrian, Jumat (10/3/2023).
Penggelapan mobil ini bermula pada Kamis (23/2) lalu, pelaku Hengki membawa mobil dengan nomor polisi BH 1857 FM pergi dengan alasan mengecas aki mobil.
Baca juga: Mobil Perusahaan Digadaikan ke SAD Mentawak, Hengki Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri
Baca juga: Kapal Tenggelam di Perairan Tanjanbtim Belum Dapat Dievakusi, Korban Selamat
"Pergi bawa mobil hari Kamis, namun hingga Sabtu belum kembali sehingga pihak perusahaan mencari tahu keberadaan pelaku Hengki dengan menghubungi orangtuanya," jelasnya.
Dari pengakuan kedua orangtuanya, Hengki ternyata telah menggadaikan mobil tersebut ke SAD di Desa Mentawak.
"Jadi Hengki menggadaikan mobil itu dengan SAD senilai Rp17 juta," imbuhnya.
Usai mendapatkan laporan lanjut AKP Lumbrian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Hengki di rumah istrinya di Pasaman Barat. (Tribunjambi.com/Solehan)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kapal Tenggelam di Perairan Tanjanbtim Belum Dapat Dievakusi, Korban Selamat
Baca juga: Pelaku Pembacokan di Kotabaru Jambi Teman Sendiri, Motifnya Asmara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.