Berkas Perkara Istri Mantan Gubernur Jambi, Rahima Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi Suwarjo saat dikonfirmasi membenarkan mengenai informasi tersebut.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Istri Fachrori Umar, mantan Gubernur Jambi, Rahimah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lantai II, Gedung Lama, Mapolda Jambi, Kamis (23/9/2022) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM. JAMBI - Berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Rahima, istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar beserta lima orang lainnya, dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, ke Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (9/1/24).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini status penahanan enam orang terdakwa tersebut beralih menjadi penahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

"Uraian lengkap perbuatan korupsi dari para terdakwa tersebut, segera dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," sebutnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi Suwarjo saat dikonfirmasi membenarkan mengenai informasi tersebut.

"Benar," jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, wartawan.

Menurut Suwarjo, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan sekira pukul 11.30 WIB.

Keenam terdakwa yang dilimpahkan adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran.

Enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yang akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Baca juga: Empat Tahanan Korupsi Ketok Palu APBD Jambi Dititipkan ke Lapas Jambi

Baca juga: Tersangka Ketok Palu RAPBD Jambi Meninggal Dunia, Status Hukum Dinyatakan Gugur

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved