Profil dan Biodata Tokoh

Sosok Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Usai Berseteru dengan Luhut Binsar Pandjaitan

Sosok Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, aktivis yang berseteru dengan Luhut Binsar Pandjaitan, namun berakhir vonis bebas.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti seusai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, aktivis yang berseteru dengan Luhut Binsar Pandjaitan, namun berakhir vonis bebas.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terdakwa tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan divonis bebas, di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti.

"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Membebaskan Terdakwa Haris Azhar," ucap hakim.

Menurut hakim, seluruh dajkwaan dinyatan tidak terbukti.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Terdakwa Kasus Lord Luhut Divonis Bebas

Baca juga: Prabowo Tantang Ganjar & Anies Diskusi Bareng Buka-Bukaan Soal Data Kemenhan Usai Debat Pilpres 2024

Selain membebaskan, hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar.

Hakim juga membebaskan Fatia Maulidiyanti dari seluruh dakwaan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.

Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, jaksa menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca juga: KPU Kota Jambi Libatkan 400 Orang Sortir dan Lipat Surat Suara DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Kekecewaan Prabowo Subianto pada Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan usai Debat Capres

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved