Politik
Seluruh Parpol Sudah Laporkan LADK Melalui Aplikasi
Seluruh partai politik peserta Pemilu di Tanjung Jabung Timur telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) masing-masing melalui SIKADEKA
Penulis: anas al hakim | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur, menyebutkan seluruh partai politik peserta Pemilu di Tanjung Jabung Timur telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) masing-masing.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanjab Timur, Nurwansyah menyatakan bahwa LADK sudah disampaikan 17 partai politik melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
"Seluruh Parpol sudah menyampaikan LADK dan kami sudah mengeceknya di aplikasi Sideka," jelasnya, Senin (8/1).
Nurwansyah menjelaskan, bahwa kemarin merupakan batas akhir bagi Parpol dalam menyampaikan laporan awal dana kampanye. Namun tetap ada masa perbaikan.
Kewajiban Parpol menyampaikan laporan awal dana kampanye sebagai mana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye ke KPU. Sehingga akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta kegiatannya.
Menurutnya, dengan terpenuhinya tahapan LADK, seluruh Parpol di Tanjab Timur terhindar dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu 2024. Berdasarkan pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 mengatur mengenai sanksi bila tidak menyampaikan LADK ke KPU sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Dan untuk masa perbaikan, pihaknya memberikan kesempatan terhadap setiap parpol mulai hari ini per tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.
"Sesuai jadwal, batas akhir penyerahan LADK yaitu 7 Januari 2024 tepat pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, peserta pemilu diberikan masa perbaikan dari tanggal 8 hingga 12 Januari 2024," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.