Politik

Hampir Semua LADK Dikembalikan, Parpol Harus Perhatikan 5 Hari Masa Perbaikan

Dari 18 partai politik yang menyampaikan LADK pada 7 Januari hingga pukul 23.59 wib, Hampir semuanya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Danang
Yatno, anggota KPU Provinsi Jambi 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga akhir masa penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari, KPU Provinsi Jambi telah menerima laporan seluruh 18 partai politik peserta Pemilu.

Namun dari 18 partai politik yang menyampaikan LADK pada 7 Januari hingga pukul 23.59 wib, Hampir semuanya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan karena masih belum lengkap.

"Dari hasil review sementara sebagian besar partai politik harus melakukan perbaikan karena beberapa indikator tidak terpenuhi," kata anggota KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (8/1).

Masa perbaikan LADK dilakukan selama lima hari, mulai 8 hingga 12 Januari 2024.

Salah satu partai kata dia untuk dokumen Laporan Dana Kampanye Calon anggota DPRD ada yang belum ditandatangani, sehingga harus diperbaiki untuk ditandatangani.

"Itu kami kembalikan ke partai untuk diperbaiki selama lima hari," ujarnya.

Namun Yatno tidak merinci daftar partai politik yang harus melakukan perbaikan dan yang dokumennya sudah diterima dan lengkap.

"Hampir semua yang dikembalikan, ada beberapa partai yang diterbitkan tanda terima, tapi masih di rekap," ungkapnya.

Meski begitu kata dia tidak ada kendala dalam pelaporan LADK ini, meskipun situs sempat mengalami gangguan, namun sudah stabil dan lancar.

"Sampai dengan tadi malam untuk di provinsi tidak ada masalah," ucapnya.

Selanjutnya untuk muatan LADK akan diserahkan ke auditor untuk dilakukan audit kepatuhan.

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved