WAWANCARA EKSKLUSIF
Maladministrasi Penundaan Berlarut Aduan Dominan, Bincang Bareng Kepala Ombudsman Jambi
Kondisi itu menjadi refleksi pelayanan publik selama satu tahun di instansi pemerintah di provinsi. Sebenarnya seperti apa kondisi pelayanan di Jambi
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelayanan publik di instansi pemerintah, lembaga negara dari tingkat atas hingga bawah, pemerintah desa, menjadi sorotan.
Persoalan maladministrasi masih menjadi laporan atau aduan terbanyak yang masuk Ombudsman Provinsi Jambi.
Data Ombudsman RI Provinsi Jambi pada 2023 menunjukkan ada 231 laporan atau aduan masyarakat terkait maladministrasi.
Angka tersebut meningkat 100 persen pada 2023 dibanding 2022 lalu.
Kondisi itu menjadi refleksi pelayanan publik selama satu tahun di instansi pemerintah di provinsi. Sebenarnya seperti apa kondisi pelayanan di Jambi dan apa masalahnya?
Berikut wawancara eksklusif Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, bersama Tribun Jambi pada Jumat (5/1).
Kini sudah memasuki 2024. Selama 2023 kemarin, apa evaluasi dari sisi pengawasan pelayanan publik di Provinsi Jambi?
Pertama, kita ingin merefleksi kinerja dalam konteks pengawasan publik di Provinsi Jambi untuk 2023.
Tren laporan atau aduan masyarakat ke Ombudsman tentang dugaan maladministrasi itu ternyata masih meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Saya perhatikan, dua tahun terakhir ini tren lapora terus mengalami peningkatan cukup tajam dan signifikan.
Kita menduga apakah karena masyarakat sudah tahu tentang Ombudsman dan fungsinya bahwa untuk membantu masyarakat dalam dugaan maldministrasi, atau memang di sisi lain pelayanan kita belum begitu membaik dari hari ke hari atau dari tahun ke tahun.
Tetapi yang jelas, data mengatakan di Ombudsman tren peningkatan laporan atau akses pelayanan publik yang masyarakat gunakan di Ombudsman cukup meningkat tajam.
Dari sisi data, kami 2023 punya target laporan itu cukup sampai 170 laporan masyarakat ternyata yang tercapai atau masyarakat membuat aduan mencapai 231 laporan. Hampir nyaris meningkat 100 persen.
Kalau 2022, closing kinerja kami dari sisi pengawasan itu mencapai 140 persen dan penyelesaian aduan itu pun juga mencapai 140 persen.
Nah, 2023 penyelesaian laporan seyogyanya cukup 80 persen dari 170 itu sudah dianggap sempurna penyelesaian laporan kami bahkan hari ini kami melampaui penyelesaian itu nyaris 100 persen dari 231 laporan itu, kami selesaikan.
Saya selalu berkomitmen apa pun bentuk laporan kepada Ombudsman, yang itu berkaitan dengan maladministrasi, saya minta seluruhnya harus selesai dan harus tuntas.
Dari ratusan laporan dari masyarakat, dominan jenis aduan apa?
Karena memang pelayanan publik itu banyak di sektor daerah, yang tertinggi masih di level pemerintah daerah, secara umum mulai pemerintah provinsi hingga pemerintah desa.
Artinya tren laporan layanan yang diadukan ke Ombudsman yang tertinggi itu masih di level pemerintah daerahnya.
Kalau di lembaga vertikal yang lembaga lain yang non-pemerintah seperti BPN itu juga yang tertinggi.
Dan institusi Polri juga masih menjadi yang dominan yang dilaporkan ke Ombudsman.
Laporan apa yang menonjol dan yang menarik selama 2023?
Dalam aspek pelayanan publik, yang disebut maladministrasi itu ada 10 jenis.
Ada yang disebut dengan penundaan berlarut. Yang menonjol maladministrasinya itu penundaan berlarut.
Ini kan jadi unlogis dari sisi layanan, orang mengalami penundaan terus untuk mendapatkan pelayanan.
Saya perhatikan hal ini terus terjadi berulang-ulang penundaan layanan kepada masyarakat atau warga yang membutuhkan.
Setiap instansi, kerap dilaporkan, di mana masyarakat tidak mendapat kepastian layanan publik.
Kapan harinya selesai, kapan dia harus kembali lagi, ini yang sering dialami warga kita.
Yang paling menonjol dari mal administrasi itu dari aspek penundaan berlarut dalam hal pemberian layanan kepada warga masyarakat.
Apakah semua laporan sudah ditindaklanjuti selama 2023 lalu?
Seluruhnya sudah. Selama saya menjabat, tidak ada satu pun lagi laporan yang tidak selesai.
Apabila ada laporan maladministrasi kami harus tuntaskan itu, dan selesaikan itu serta masyarakat harus mendapatkan hak layanan. Itu prinsip.
Kalau yang tidak ada mal, juga kami selesaikan dan kami sampaikan.
Artinya tidak ada backlock yang terlalu banyak di Ombudsman.
Saya sering sampaikan ke masyarakat, kalau ada laporan anda yang ke Ombudsman tidak selesai beritahu saya WA kan saya.
Saya akan pastikan itu selesai semua.
Artinya kami harus bisa memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan karena itu hak publik dan negara bertugas dan berfungsi untuk melayani itu.
Kita ingin supaya kepercayaan masyarakat terus tumbuh kepada pemerintah dan negara ini maka setiap hak publik yang itu menjadi tugas negara untuk memenuhinya harus kita selesaikan dan harus kita tuntaskan dan harus didapatkan setiap warga negara.
Apa penyebab peningkatan laporan dan aduan masyarakat ke Ombudsman?
Hal ini erat dengan budaya pelayanan, ya, yang disebut dengan pelayanan tidak bisa instan untuk terjadi perubahan karakter pelayanan publik.
Meskipun sudah ada pengawasan yang dilakukan Ombudsman, ternyata untuk mengubah pola pikir, pola sikap layanan publik oleh aparatur atau pelaksana pelayanan publik itu tidak bisa secepatnya.
Kadang-kadang sudah menjadi karakteristik pelaksana pelayanan publik itu berprilaku seperti itu, misalnya tidak disiplin dan saya perhatikan juga belum begitu-begitu kuat pengawasan langsung dari atasan instansi.
Seperti apa sistem pelayanan publik di instansi pemerintah?
Sebuah sistem layanan itu disebut bagus dan berkualitas sederhananya cukup tercermin dari tiga hal.
Pertama, apakah pelayanan yang diberikan itu mudah.
Kedua, murah. Murahnya itu apabila tidak ada biaya katakan tidak ada biaya. Apabila ada biaya yang itu menurut regulasi harus dibayar, lakukan dan bayar sesuai dengan perintah undang-undang. Jangan ada lagi tips dalam konteks layanan, itu tidak boleh. Ini mencerminkan pelayanan berkualitas.
Ketiga, tercermin dari pelayanan yang cepat. Cepatnya dari sisi waktu yang jelas. Kalau memang aturan tiga hari, ya, tiga hari, atau tujuh hari, ya, tujuh hari.
Jadi ada tiga hal mudah, murah dan cepat. Itu saja prinsip layanan.
Tahun lalu, dari Ombudsman melakukan penilaian pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Jambi, bagaimana hasilnya?
Saiful Roswandi: kami Ombudsman setiap tahun melakukan penilaian ke instansi mengenai SOP terhadap pelayanan publik.
Untuk 2023 kemarin memang terjadi sedikit penurunan dari sisi nilai layanan.
Misalnya Pemprov Jambi pada 2022 lalu diperingkat 7 besar nasional dan tahun lalu masih dalam 10 besar, tapi memang rangking 10 dari pemerintah provinsi se-Indonesia.
Tapi kenapa ini menurun? Bisa jadi kualitas penilaian kami sudah kami tingkatkan.
Ternyata peningkatan pelayanan yang kami nilai tidak cepat diikuti oleh instansi terkait.
Namun, kita tetap memberi supervisi kita tetap memberi pengawasan dan pembinaan agar memang ke depan selalu mendorong kualitas pelayanan di instansi itu berangsur-angsur menuju pelayanan prima. (a musawira)
Baca juga: Juara Bertahan Optimistis Menang, Jelang Kick Off Gubernur Cup 2024
Baca juga: Sumatra Tengah Sempat Diperebutkan, HM Nasir Putra Satu di Antara Tokoh Pendiri Bercerita
Saksi Kata, Anggota HMI Dikeroyok di UIN STS Jambi hingga Kepala Bocor |
![]() |
---|
Saksi Kata: Sesepuh Kenali Asam Atas Kota Jambi Siap Mati, Heran Zona Merah Pertamina |
![]() |
---|
SAKSI KATA Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Rosdewi Ojol Jambi yang Akunnya Di-suspend karena Ribut vs Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.