Gelapkan Motor, Karyawan PT BAF Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Timur
Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Bernard Lumban Toruan.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Bernard Lumban Toruan. Pelaku merupakan karyawan PT BAF (Busan Auto Finance).
Wakapolres Tanjab Timur Kompol Novrizal membenarkan kejadian tersebut, bahwa tersangka telah melanggar tindak pidana penggelapan.
Dan tim opsnal Polres Tanjab Timur berhasil menahan tersangka Bernard Lumban Toruan (33) warga Jalan Hidayah Rt 19, Desa Tungkal Ilir Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
"Pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan di Simpang Pahlawan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barata," terangnya, Sabtu (6/1/2024).
Novrizal menjelaskan, kejadian bermula dari korban Dedi Kosmen (40) merupakan karyawan PT BAF, dirinya menugaskan Tersangka untuk menagih angsuran sepeda motor yang menunggak milik Merry Andan.
Pada 26 Mai 2023 tersangka ini, ditemani oleh satu orang rekannya dari PT BAF untuk mengambil sepeda motor merek Yamaha Gear milik Merry Andani. Namun, kendaraan yang seharusnya diserahkan ke kantor, akan tetapi oleh tersangka ini dipakai untuk pribadi.
"Jadi tersangka ini tidak mengembalikan kendaraannya ke PT BAF, namun digunakan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka telah mengakui bersalah dan di kenakan pasal 374 KUHP Diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun penjara.
"Adapun kerugian yang dialami pihak PT BAF sebesar Rp 12,5 jt, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear dengan Nopol BH 2978 JD warna hijau sudah kita amankan," pungkasnya.
Baca juga: Nenek 78 Tahun di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan Cincin Kawin oleh Menantu
Baca juga: Polres Tanjab Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama 2023
Baca juga: Surat Suara DPRD Tiba, KPU Tanjab Timur Target Pelipatan Lima Hari Selesai
| Eks Menteri Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Aset Triliunan Ikut Terancam |
|
|---|
| Pria Diduga Sekap dan Hendak Bakar 3 Anak Kandung, Tetangga: Tak Terima Istri Minta Cerai |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan dan BTN Sosialisasikan Program MLT untuk Rumah Pekerja |
|
|---|
| Hari Kedua JSFL 2026 di Batang Hari, MTs 1 Sarolangun Raih Kemenangan |
|
|---|
| Bupati Batang Hari Jamu Peserta JSFL 2026, Rivalitas Hanya 2x45 Menit di Lapangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kasus-penggelapan-motor-1.jpg)