Profil dan Biodata Tokoh
Siapa Sebenarnya Alvin Lim? Sebut Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Tak Pernah di Penjara Lapas Salemba
Berikut informasi terkait Alvin Lim, Advokat yang menyebutkan eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo tidak berada di penjara Lapas Salemba.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Alvin Lim menyebut, Ferdy Sambo tak pernah di penjara Lapas Salemba, melainkan hanya namanya saja yang di sana.
"Dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ. Saya kan di Lapas Salemba. Saya ini di Lapas Salemba bebas, mohon maaf," kata Alvin di video tersebut.
Alvin bahkan mengatakan, Ferdy Sambo tak pernah tidur di penjara Lapas Salemba, melainkan tidur di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba, gedung ber-AC.
Selain menceritakan Ferdy Sambo, Alvin juga bercerita mengenai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang juga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.
"Eliezer cuma datang nama doang di situ, habis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat rolnya saja di situ. Saya tahu semua," sambung Alvin.
Namun, pernyataan Alvin tersebut ditepis oleh Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba."
"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.
Beni juga membantah Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP Salemba.
Selain itu, Beni menyinggung soal Richard Eliezer yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sebagai informasi, Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi Alvin Lim soal bantahan atas pernyataannya tersebut.
Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Alvin Lim belum merespon pertanyaan soal tudingan tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Boavista vs Porto, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 03.45 WIB
Baca juga: Juventus Berencana Mengalahkan Inter Milan untuk Dapatkan Tiago Djalo dari Lille di Januari
Baca juga: Reaksi Mahfud MD Soal Kabar Ferdy Sambo Nginap di Ruangan ber-AC, Tak di Sel Lapas Salemba
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Jumat 5 Januari 2024: Drakor The Last Empress dan Main Hakim Sendiri
Artikel ini diolah dari Serambinews.com
Sosok Iskandar Sitompul, Ungkap Anak Nakal Capai 35 Juta: Eks Kapuspen TNI, Adik Ruhut Sitompul |
![]() |
---|
Sosok Kak Seto Bela dan Puji Dedi Mulyadi Masukkan Anak Naka ke Barak Milier: S1-S3 Psikologi UI |
![]() |
---|
Sosok Lenis Kogoya, Eks Stafsus Jokowi Jadi Stafsus Menhan Buronan KKB Papua: Pangkat Letkol Tituler |
![]() |
---|
Total Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng yang Tolak Kebijakan Dedi Mulyadi Capai Rp10,2 M |
![]() |
---|
Profil Ahmad Luthfi, Eks Kapolda Jadi Gubernur Jateng Sebut Dedi Ngarang Soal 'Seret' Siswa ke Barak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.