Berita Jambi

Biaya Perjalanan Haji 2024 Disubsidi Pemerintah Rp37,6 Juta, Jemaah Cukup Bayar Rp56 Juta

Pemerintah telah mentetapkan kenaikan Biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) untuk 2024.

Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/musawira
H Wahyudi Abdul Wahab Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah telah mentetapkan kenaikan Biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) untuk 2024.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab mengatakan, total biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp93,4 juta.

Sejauh ini kata Wahyudi, dengan kenaikan itu tentu menjadi polemik di tengah masyarakat. Dengan kenaikan yang sangat signifikan itu dibayarkan penuh oleh para jemaah.

Menurut Wahyudi, perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

“Dari total Rp93,4 juta itu, jemaah mendapatkan subsidi sebesar Rp37,6 juta,” ungkapnya.

Jemaah hanya perlu melakukan penyetoran awal sebesar Rp25 juta. Kamudian saat pelunasan sebesar sekira Rp31 juta. Jadi, total yang dibayar oleh masing-masing jemaah adalah Rp56 juta.

"Tidak semuanya ditanggung jemaah, ada subsidi Rp37,6 juta. Pelunasan sendiri dilakukan nanti ketika sudah terbit keputusan dari presiden dan Kemenag," jelasnya. 

Asuransi Sudah Diberikan Semua

Sementara itu, ahli waris dari 14 orang jemaah haji Jambi yang meninggal dunia di tanah suci pada tahun 2023 lalu, telah mendapatkan asuransi jiwa yang diserahkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, mengatakan, utuk asuransi ke 14 jemaah meninggal tersebut, sudah dicairkan dan diberikan langsung kepada para ahli waris.

Setidaknya, masing-masing ahli waris menerima sekira Rp47 juta.

"Musim haji kemarin, kan ada 14 orang yang meninggal. Itu sudah diberikan semua, sudah clear," ujarnya.

Wahyudi bilang, nominal asuransi yang dicairkan tersebut, senilai dengan biaya pendaftaran, dan biaya pelunasan masing-masing jemaah.

Di Jambi, pencairan sudah tuntas pada Agustus atau September 2023 lalu. Pencairan asuransi tersebut, dilakukan setelah semua proses selesai.

"Ketika ada jemaah meninggal, COD nya keluar, kemudian proses pemulangan jemaah semua selesai, serta operasional haji juga selesai, maka langsung diberikan. Jadi, untuk di Jambi, semua sudah clear," bebernya, kemarin.

Baca juga: 14 Ahli Waris dari Jemaah Haji Jambi yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Sudah Terima Asuransi

Baca juga: Kementerian Agama Buka Pendaftaran Seleksi Media Center Haji 1445 Hijriah

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved