Politik
Bawaslu Terima Pendaftaran Pengawas TPS
Bawaslu Tanjab Barat akan membuka pendaftaran PTPS dengan kuota 1.020 orang yang akan ditempatkan di 1.020 TPS, setiap PTPS akan mengawasi satu TPS.
Penulis: Sopianto | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran PTPS dimulai pada Selasa, 2 Januari hingga 6 Januari 2024 mendatang. Sebelumnya Bawaslu sudah sosialisasi sejak 19-31 Desember 2023. Karena itu, warga yang berumur minimal 21 tahun, bukan anggota partai, serta syarat lainnya dapat ikut serta pada pendaftaran ini di Panwas Kecamatan se Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bawaslu Tanjab Barat akan membuka pendaftaran PTPS dengan kuota 1.020 orang yang akan ditempatkan di 1.020 TPS, setiap PTPS akan mengawasi satu TPS.
Masudin, Komisioner Bawaslu mengatakan, nantinya tugas PTPS adalah memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran, dari awal persiapan, pemungutan suara, perhitungan dan pelaporan data kepada KPU.
PTPS akan mendapatkan gaji kisaran Rp 1 juta untuk bertugas di pemilu, dan akan bekerja selama satu bulan.
"Masa kerjanya selama 1 bulan yakni 23 hari sebelum pencoblosan dan akan bertugas maksimal 7 hari setelah pencoblosan," ujar Masudin.
Untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024.
Ia menyebut, bahwa penerimaan tanpa tes tertulis, jika persyaratan dinyatakan lengkap oleh panitia maka bisa dilakukan wawancara.
"Tidak pakai tertulis, jika persyaratan lengkap biso langsung wawancara," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.